Citayam Fashion Week Makin Ramai, Wakil Gubernur DKI Cari Alternatif Tempat Lain.
Sumber :
  • antara

Citayam Fashion Week Makin Ramai, Wakil Gubernur DKI Cari Alternatif Tempat Lain

Sabtu, 23 Juli 2022 - 21:24 WIB

Jakarta - Citayam Fashion Week (CFW) semakin diminati bahkan oleh kalangan selebriti tanah air, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria buka suara.

Ia mengatakan fenomena Citayam Fashion Week ini nantinya akan dicarikan alternatif tempat lain selain Dukuh Atas.

Hal tersebut menurutnya agar acara CFW tidak mengganggu penyebrang jalan.

"Zebra cross itu digunakan untuk menyeberang, tidak boleh untuk kegiatan lain. Tentu kami akan coba tempat yang terbaik untuk anak-anak kalau ingin terus melaksanakan 'fashion week' tersebut," kata Riza di Jakarta, Sabtu (23/7/2022).

Ahmad Riza Patria juga merekomendasikan tempat lain yang dapat dijadikan ajang remaja mengekspresikan kreativitasnya, misal di selasar selatan Balai Kota Jakarta.

"Umpamanya bisa saja di selasar selatan itu kan enak, tempatnya enak, ada tribunnya. Bisa duduk di situ, tidak mengganggu ketertiban umum," lanjutnya.

Tak hanya itu, ia juga turut merekomendasikan pusat perbelanjaan atau Taman Ismail Marzuki dapat digunakan untuk CFW.

"Boleh saja usulan DPRD di TIM bisa. Yang mengusulkan di Sarinah juga bisa, selama tidak mengganggu. Saya kira nanti dikomunikasikan," lanjut Riza.

Ahmad Riza Patria juga meminta agar remaja yang mengikuti Citayam Fashion Week ini dapat menjaga kebersihan dan ketertiban. Ia juga mengingatkan agar mereka tidak lupa untuk belajar di sekolah dan tak pulang terlalu larut.

"Sekarang ini sudah mulai sekolah. Jadi tolong jangan tiap malam 'fashion week'. Kalau tiap malam, nanti belajarnya kapan? Juga jangan sampai tengah malam, sampai ada yang tidak sempat pulang, ketinggalan kereta, sempat tertidur di trotoar," jelasnya.

Meskipun kegiatan ini mendapatkan dukungan namun remaja yang dikenal dengan sebutan SCBD (Sudirman Citayam Bojonggede Depok) ini tengah menjadi sorotan dari berbagai pihak seperti lembaga swadaya masyarakat.

Hal tersebut lantaran, ajang pertunjukan fashion ini menggunakan penyebrangan jalan dan tidak sesuai.

Aksi peragaan busana di penyeberangan jalan dan trotoar itu pun dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 131 dan 132. (ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral