- Instagram/@paula_verhoeven
Heboh Pendaftaran Brand Citayam Fashion Week ke Dirjen HAKI, Ahmad Sahroni Buka Suara: Fasilitas Umum Tidak Boleh Diakui oleh Siapapun
Jakarta - Popularitas Citayam Fashion Week yang beberapa waktu ini menjadi perbincangan publik semakin menarik minat banyak orang. Banyak orang yang berbondong-bondong ke kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, demi melihat Citayam Fashion Week.
Diketahui bahwa Citayam Fashion Week bermula sekelompok ABG Sudirman, Citayam, Bojong Gede, dan Depok (SCBD) beradu outfit di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat.
Di tengah pemberitaan mengenai Citayam Fashion Week, Baim Wong dan Paula Verhoeven menjadi sorotan netizen setelah diketahui mendaftarkan brand Citayam Fashion Week ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI).
Hasil penelusuran tvOnennews.com di laman resmi PDKI, brand yang didaftarkan oleh Baim Wong memiliki nomor permohonan JID2022052181 dengan tanggal permohonan pada 20 Juli 2022 dan mulai dilindungi 21 Juli 2022.
Tak hanya Baim Wong, jenama Citayam Fashion Week juga didaftarkan perusahaan lain atas nama Indigo Aditya Nugroho, seorang konten kreator yang aktif di akun TikTok KutipanX.
Permohonan pendaftaran oleh Indigo dilakukan pada 21 Juli 2022 dengan nomor JID2022052496. Perusahaan ini mendaftar satu hari setelah Baim Wong mendaftarkan jenama Fashion Week ke PDKI.
Kontroversi rencana pendaftaran HAKI Citayam Fashion Week oleh Baim Wong dan Indigo Aditya Nugroho mendapat kritik banyak pihak. Salah satunya anggota DPR, yaitu Ahmad Sahroni.
Melalui akun sosial media pribadinya, Ahmad Sahroni buka suara mengenai rencana Baim Wong dan Indigo Aditya Nugroho untuk mendaftarkan brand Citayam Fashion Week ke Dirjen HAKI.
Ahmad Sahroni berkeyakinan bahwa Dirjen HAKI akan menolak permohonan dari kedua pihak tersebut.
"Melalui mekanisme yang sesuai aturan, saya yakin Dirjen HAKI akan menolak permohonan merk yang sedang viral," tulis Ahmad Sahroni, dilansir tvOnnews.com dari akun Instagram @ahmadsahroni88 pada Senin, 25 Juli 2022.
Menurut Ahmad Sahroni, seharusnya fasilitas umum tidak boleh diakui oleh siapapun.
"@kemenkumham utamakan mekanisme aturan yang berlaku. Fasilitas umum tidak boleh diakui oleh siapapun. Saya yakin Kemenkumham yaitu Dirjen HAKI akan mengkaji lebih dalam atas permohonan merk yang sedang viral," tulis Ahmad Sahroni.(pag/ebs/pdm)