Viral! Momen Pawai 17 Agustus Personil Polisi Diteriaki Nama Ferdy Sambo, Tuai Komentar Netizen.
Sumber :
  • tangkapan layar

Viral! Momen Pawai 17 Agustus Personil Polisi Diteriaki Nama Ferdy Sambo, Netizen: Kembalikan Kepercayaan Masyarakat

Kamis, 18 Agustus 2022 - 11:25 WIB

Jakarta - Beredar video viral! momen pawai 17 agustus personil polisi diteriaki nama Ferdy Sambo, kasus pembunuhan Brigpol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang telah menyita perhatian publik setelah bergulir sebulan terakhir ini.

Kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang menyeret nama beberapa personil polisi dan tentunya Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mengakibatkan nama baik instansi Kepolisian tercoret, salah satunya, viral! momen pawai 17 agustus personil polisi diteriaki nama Ferdy Sambo.

                        Pawai 17 Agustus rombongan personil polisi diteriaki nama Ferdy Sambo (tangkapan layar)

Momen perayaan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, dimana salah satu rangkaian perayaan adalah pawai 17 Agustus, namun ada yang berbeda dalam pawai tersebut, melalui unggahan akun TikTok @inezlilisaruan merekam detik-detik Warga di Kabupaten Toba, Sumatera Utara.

Bersorak-sorak seraya meneriakkan nama Irjen Ferdy Sambo saat rombongan polisi ikut pawai 17 Agustus, pada selasa (17/8/2022).

"satu makan cempedak, semua kena getahnya," tulis keterangan unggahan akun TikTok @inezlilisaruan yang dikutip tvonenews.com

Dimulai dari para penonton atau masyarakat yang menyaksikan iring-iringan pasukan pengibar bendera atau Paskibra yang mengenakan pakaian merah putih.

Dengan diikuti oleh pawai rombongan Tentara Republik Indonesia dan mengikuti berikutnya adalah Personil Kepolisian Indonesia yang berseragam lengkap dengan membawa senjatanya.

Sempat rombongan sejenak berhenti, lalu masyarakat atau penonton, tiba-tiba saja ada yang berteriak dalam keriuhan dengan kata,"Sambo....Samboo...Sambo..."

Sontak unggahan video saat detik-detik pawai 17 Agustus saat rombongan personil polisi diteriaki nama Ferdy Sambo, langsung menyita perhatian netizen dan turut membanjiri kolom komentar.

 

                        Pawai 17 Agustus rombongan personil polisi diteriaki nama Ferdy Sambo (tangkapan layar)

"kebayang sepanjan jalan di triaki sambo sambo sambo ya alloh kasih tapi ya gimana ya kpercayaan masyarakat dan hilang," tulis netizen

"Akhir dari sebuah sinetron, masyarakat lah yang menilai," tulis netizen.

"Masyarakat gak bisa disalahkan, itu kembali ke polrinya yg harus kerja keras mengembalikan kepercayaan masyarakat," ucap netizen.

"Gimana nh pak kapori semua anggota mu di panggil ferdy sambo," tulis netizen.

"Polisi harus mmbersihkan nama, agar rakyat kembali menghargai nya," tulis netizen

"Selama Keadilan itu belum terwujud, maka hal seperti inilah yg selalu di ingat," ujar netizen.

@inezlilisaruan

satu makan cempedak, semua kena getahnya???kasihan tapi ngakak, gara² #sambo #fyp #polisi♬ suara asli - inez - inez

Penetapan Tersangka 'Aktor Utama' Irjen Ferdy Sambo oleh Kapolri 

Baru saja diumumkan bahwa Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.

Penetapan ini langsung diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, didamping oleh deretan jendera polisi lainnya, yakni Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Agung Budi Maryoto dan Kabareskim Komjen Agus Andrianto.

Pada kesempatan tersebut, Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir Brigadir J di Mabes Polri pada Selasa (9/8/2022) sore. 

Hasilnya, Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. 

"Timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Tak ada insiden baku tembak, skenario penembakan Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo kepada Bharada E

Sebelumnya, dilaporkan dalam rilis pertama kali saat ditangani oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan bahwa terjadi insiden tembak-menembak Bharada E yang menyebabkan Brigadir J tewas saat insiden itu.

Namun hal itu telah terbantahkan, dalam siaran pers yang disampaikan Kapolri tidak ada peristiwa tembak menembak.

"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan, saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan,"ujar Kapolri.

Skenario penembakan yang diungkap pertama kali, ternyata Bharada E tembak Brigadir J atas perintah sang atasan Ferdy Sambo

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS."ucap Kapolri

"Saudara RE telah mengajukan JC dan saat ini itu juga yang membuat peristiwa ini menjadi semakin terang,"

Agar mendukung skenario tembak-menembak seperti yang diharapkan, Ferdy Sambo menembakkan senjata milik Brigadir J ke dinding.

"Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak.

Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum menjelaskan lebih lanjut terkait Ferdy Sambo memberi perintah dan terlibat langsung, semuanya masih di dalami.

"Terkait apakah saudara FS menyuruh ataupun terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak yang terkait.

Selama proses penyidikan oleh Timsus dan Bareksrim Polri telah menetapkan 4 orang tersangka beserta perannya

Tersangka pertama telah ditetapkan pada (3/8/2022) adalah Bharada E atau Richard Eliezer yang melakukan penembakan, disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto, pasal 55 dan Pasal 56 KUHP

Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8/2022), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencang juncto Pasal 338 jo, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan peran turut membantu dan menyaksikan penembakan korban

                                               Bharada E, Ricky Rizal, Irjen Ferdy Sambo (ist)

Tersangka ketiga KM (bukan anggota polisi), ditahan pada hari senin (8/8/2022), memiliki peran turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J, disangkakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 Juncto, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, 

Terakhir Irjen Ferdy Sambo, diduga menjadi otak atau dalang pembunuhan Brigadir J, yang memberi perintah kepada Bharada untuk melakukan penembakan, disangkakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 Juncto, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (ind)

Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral