Tangkapan Layar Momen Pemberian Penghargaan untuk Abah Lala dan Farel oleh Kemenkumham.
Sumber :
  • Youtube Pusdatin KumHam

Kemenkumham Kukuhkan Lagu Viral ‘Ojo Dibandingke’ Milik Abah Lala

Jumat, 19 Agustus 2022 - 12:19 WIB

Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengukuhkan hak cipta laguOjo Dibandingke’ milik Agus Purwanto atau biasa dikenal Abah Lala.

Dilansir dari kanal YouTube Pusdatin KumHam pada Jumat (19/8/2022), Kemenkumham secara resmi mengukuhkan lagu tersebut dalam acara Malam Syukuran Peringatan HUT ke-77, Kamis (18/8/2022)

“Ini Abah Lala ini perannya sangat sentral, kalau tidak diciptakan sama Abah Lala ini Farel tidak bisa menyanyikan Ojo Dibandingke. Ini hak penciptaan pencatatan, berlaku selama hidup pencipta terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta pergi meninggal dunia, jadi selama-lamanya, terima kasih,” ungkap Menkumham Yasonna Laoly, dikutip oleh tvOnenews, Jumat (19/8/2022). 

Yasonna mengatakan untuk mengambil hak cipta biasanya cukup Dirjen, tapi untuk lagu ini, menteri yang langsung mengambil.

“Biasanya yang tandatangani hak cipta itu cukup Dirjen, Direktorat hak cipta, tapi ini menteri yang teken langsung,” kata Yasonna.

Lebih lanjut, Yasonna mengungkapkan bahwa dengan adanya hak cipta lagu tersebut, jika ada orang yang ingin memakai lagu itu harus membayar royalti. 

Royalti itu nantinya akan diurus oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). 

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral