- VIVA/Yeni Lestari
Terungkap, Foto Detail Jasad Brigadir J Detik-Detik Setelah Ditembak, Ada yang Aneh?
"Kedua, rekomendasi Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan. Ketiga, adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice. Yang kebetulan oleh penyidik, timsus juga sedang dilakukan langkah-langkah penanganan terhadap tindak pidana obstruction of justice," ujar Agung.
Sebelumnya, aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.
Dalam kasus ini, Polri juga telah menetapkan lima orang tersangka yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, istri Sambo yang bernama Putri Candrawathi, Brigadir RR, Bharada E dan Kuwat Ma'ruf.
Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (viva/rem)