- Kolase tvonenews.com
Gegara Kasus KDRT Rizky Billar kepada Lesti Kejora, Berimbas ke Pedagang Sempol Terancam Kehilangan Rejeki
“Dibanting banting berkali-kali itu tidak benar. Sebenarnya itu, dia menipis ketika dia mau ke kamar mandi, lesti ngejar, narik, ditepis begini, dia terjatuh,” ujar salah satu tim pengacara, Adek Erifl Manurung saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Kamis, 6 Oktober 2022.
Mendengar hal ini, Kuasa Hukum Lesti Kejora, Sandy Arifin beri tanggapan. Ia akan menyerahkan kasus ini kepada kepolisian.
“Kan udah diserahkan ke pihak kepolisian. Jadi mohon doanya aja ya,” ujarnya.
“Ya udah itukan udah diserahin semua sama pihak kepolisian kita menunggu proses penyidikan aja ya,” sambungnya lagi.
Sandy tidak mau berkata banyak seperti biasanya. Ia hanya mengulangi tentang menyerahkan kepada polisi mengenai dugaan KDRT yang dilaporkan kliennya, Lesti Kejora.
“Mohon doanya buat dede, mohon doanya buat Dede Lesti,” ucapnya.
Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar dengan Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.
Pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar telah berlangsung selama satu tahun. Dari pernikahan tersebut mereka telah dikaruniai satu orang anak.
Sekedar informasi, Lesti Kejora dan Rizki Billar menikah pada bulan agustus 2021 tahun lalu.
Seiring berjalannya waktu keduanya dikaruniai seorang putra yang bernama Muhammad Leslar Al Fatih Billar atau biasa dipanggil dengan Baby L.