- VIVA/ M Ali Wafa
Kasus KDRT Lesti Kejora Naik Tahap Penyidikan, Ini Ancaman Polri untuk Rizky Billar Jika Kembali Mangkir
Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
Akibat kejadian tersebut, Lesti melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Rizky Billar terancam dikenai Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)dengan ancaman lima tahun hingga 15 tahun penjara.
Psikis Rizky Billar Terganggu
Artis Rizky Billar mangkir dari pemeriksaan pertamanya sebagai terduga kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh sang istri Lesti Kejora.
Kuasa Hukum Rizky Billar, Ade Epril menyebut jika kliennya tersebut saat ini tengah menghadap ke seorang ustadz di tengah guncangan psikis yang dialaminya usai dilaporkan sebagai terduga pelaku KDRT.
"Kita mewakili Billar karena Billar lagi terganggu psikisnya, dia lagi manggil ustadz dia ada kesibukan enggak bisa datang ke sini," kata Ade saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2022).
Rizky Billar. (Ist)
Ade menjelaskan tak hadirnya Rizky Billar pada pemeriksaan perdananya ditengarai psikis sang klien yang terguncang. Kuasa hukum mengklaim bahwa kondisi psikis Rizky Billar terus terguncang setelah ramai pemberitaan terkait aksi KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.
Alhasil, tudingan netizen terhadap Rizky Billar membuat dirinya mengalami guncangan psikis hingga mangkir dari panggilan pihak kepolisian.
"Tadi saya sudah katakan psikis terganggu terkait medsos yang ditayangkan berita narasi yang dibangun kurang baik lah tidak sepantasnya dilakukan netizen," katanya.