- Antara
Apakah Rizky Billar di Bawah Pengaruh Miras dan Narkotika Saat Lakukan KDRT ke Lesti? Ini Kata Polisi
Dalam kasus perceraian dan jatuh talak ini juga, Buya Yahya berpesan kepada asatidz, bahwa dalam urusan cerai mencerai jangan mudah menghukum pada asatidz. Para asatidz, ia katakan, harus mendudukan dari kedua belah pihak.
"Anda para asatidz harus menduduk kedua belah pihak, apa yang menjadi persoalan tersebut. Sebab alasan suami berbeda dengan kupingnya istri yang sudah enek dengan kalimat sang suami dan bisa mengartikan perceraian dan berharap diceraikan. Makanya harus didudukan keduanya dan harus didengar omongan dari kedua pihak," pesannya.
Namun, kalau sudah didudukan kedua belah pihak tidak ada kecocokan, dan sudah ada kesepakatan, maka bisa dihukumi cerai. Akan tetapi, ia ingatkan juga para asatidz jagan gampangan untuk menghukumi cerai.
"Jadi seorang ustaz jangan gampang menghukumi cerai dan jangan mendengar dari pengakuan suami saja melainkan dari sang istri juga harus didengarkan, apabila ini di dalam sebuah permasalahan," pungkasnya. (aag/raa/muu)
(raa/muu)