- Antara
Apakah Rizky Billar di Bawah Pengaruh Miras dan Narkotika Saat Lakukan KDRT ke Lesti? Ini Kata Polisi
Jakarta - Pihak kepolisian mengungkap sosok Rizky Billar dalam keadaan sadar saat melangsung aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap sang istri Lesti Kejora.
Pasalnya, pihak kepolisian tak mendapat bukti penggunaan narkotika dari Rizky Billar dalam pemeriksaannya sebagai tersangka KDRT.
"Ya sudah dilakukan, tidak ada pengaruhnya, negatif (narkotika-red) semua," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Zulpan menuturkan pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan sejumlah rangkaian tes kesehatan sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar.
Sejumlah pemeriksaan kesehatan itu turut serta terdapat rangkaian tes urin hingga pengaruh minuman keras (miras).
Alhasil, kata Zulpan, pihak kepolisian tak mendapat akan bukti adanya pengaruh penggunaan narkotika atau miras pada Rizky Billar saat melangsungkan tindak KDRT terhadap Lesti Kejora.
"Tidak ada, semuanya negatif, normal, jadi dalam kesadaran," ungkapnya.
Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan resmi menahan artis Rizky Billar tersangka dari kasus KDRT terhadap pedangdut Lesti Kejora.
Pihak Polres Metro Jakarta Selatan pun turut serta menampilkan sosok Rizky Billar hang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT.
Terlihat suami dari Lesti Kejora itu keluar dengan mengenakan rompi tanahan Polres Metro Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan tersangka bakal menjalani masa penahanan selama dua hari ke depan.
"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak kemarin hingga hari ini penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," kata Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Buya Yahya Ingatkan Jangan Sering Sebut Kata Cerai
Kasus Lesti Kejora dengan suaminya Rizky Billar semakin menyita perhatian publik. Hal ini lantaran, pedangdut Lesti Kejora dijatuhi talak satu oleh Rizky Billar. Bahkan, yang paling mengejutkan, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Lesti Kejora, membuat Pengacara Kontroversial, Farhat Abbas angkat bicara, di akun instagramnya.
Tidak sampai situ saja, kasus ini pun terus belanjut ke ranah hukum, yang saat ini lagi diproses di Polres Metro Jakarta Selatan. Bahkan, hari Rabu (12/10/2022) Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Merujuk dari kasus tersebut, soal talak satu dalam pandagan agama Islam yakni talak raj'i atau talak ruj'i, yaitu talak yang masih bisa boleh dirujuk. Kemudian, talak raj'i adalah talak kesatu atau kedua, di mana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah.
Namun, berdasarkan pandangan Buya Yahya dalam berumah tangga. Ia ungkapkan, bahwa rumah tangga itu harus indah, dan itu harga mati. Namun, ia katakan, jangan sampai ditawarkan dalam perceraian, karena perceraian itu adalah hal yang darurat.
"Sama seperti halnya orang lagi melahirkan normal, kalau ya normal ya normal jangan pakai sesar. Jadi kalau sudah ada peringatan perceraian hendaknya semua berubah dan berbenah. Sehingga diisyaratkan untuk perceraian itu untuk belajar, suami belajar dan istri belajar," kata Buya Yahya seperti yang dikutip tvonenews.com dari Al-Bahjah TV, Kamis (13/10/2022).
Kemudian, Buya Yahyah ingatkan kembali, jika permasalahannya belum selesai dan belum ada perbaikan diri, apabila rujuk nanti bisa beresiko akan terjadi perceraian kembali.
Selain itu, ia juga mengingatkan bagi kaum pria jangan suka menyebutkan kata perceraian kepada istrinya. Sebab, ia katakan, apabila kaum lelaki yang mengancam perempuan atau istrinya dalam kalimat cerai berarti lelaki tersebut tidak memiliki kelebihan.
"Dan istri yang diberikan talak satu atau cerai pertama tidak paham, itu bebal amat. Cerai pertama itu, untuk belajar bagaimana untuk berbenah. Jangan sampai rujuk kembali kalau belum ada kesepakatan dari penyebab perceraian pertama ini terselesaikan. Agar damai dan indah nantinya," ungkapnya.
Selanjutnya, Buya Yahyah ucapkan, apabila seorang suami mengucapkan talak satu atau cerai, melalui sebuah pesan atau surat. Itu, ia katakan, arti kinayah dan tidak ada niat maka tidak akan jatuh cerainya.
"Namun kalau sudah diniatnya, meskipun kalimatnya belum jelas, atau ada kata cerai, atau menyebutkan aku pulangkan engkau kepada orang tua mu, dan ada niat menceraikan, maka jatuh cerai tersebut," jelasnya.
Sambungnya menjelaskan kembali, apabila ada wanita yang dijatuhkan talak satu, itu statusnya masih masih sebagai istri atau masih ada ikatan. Akan tetapi, tidak diperbolehkan berhubungan istri.
"Namun, apabila pada talak satu, kemudian ada di antaranya yang meninggal, itu bisa saling mewarisi. Cerai satu, cerai dua hingga masa iddah berakhir," bebernya.
Akan tetapi, apabila talak 3 (tiga) dijatuhkan pada masa iddah sang istri, mak jatuh yang ketiga. Baik rujuk atau tidak rujuk.
"Anda bisa mengukur, kalau perceraiannya dengan kalimat kinayah, dengan kalimat 'kita pisahan saja' kalimat itu multitafsir namun niatnya menceraikan, maka jatuhlah cerai. Tetapi kalau tidak niat, maka tidak jatuh perceraian atau talak, karena kalimat tadi multi tafsir," katanya.
Kemudian, ia katakan, sebelum habis masa idah, sudah melakukan rujuk, itu diperbolehkan dan tidak harus ada kesepakatan seorang istri.
"Dan tak harus dengan kesepakatan istri kalau suami ingin rujuk jiak itu masih talak satu dan dua atau cerai pertama dan kedua. Suami bisa berkata langsung rujuk kepada istrinya dan bisa menggauli istrinya lagi," tutur Buya Yahya.
Sambungnya menuturkan, jika suami sudah selesai menggauli istrinya, maka masa idah seorang istri sudah berakhir. Namun, setelah rujuk diceraikan kembali.
"Tak taunya setelah rujuk, diceraikan lagi. Ini lah contoh orang bingung. Namun, setelah rujuk cerai lagi, masa idah sang istri kembali lagi yang baru, bukan merujuk dari masa cerai sebelumnyam," terangnya.
Dalam kasus perceraian dan jatuh talak ini juga, Buya Yahya berpesan kepada asatidz, bahwa dalam urusan cerai mencerai jangan mudah menghukum pada asatidz. Para asatidz, ia katakan, harus mendudukan dari kedua belah pihak.
"Anda para asatidz harus menduduk kedua belah pihak, apa yang menjadi persoalan tersebut. Sebab alasan suami berbeda dengan kupingnya istri yang sudah enek dengan kalimat sang suami dan bisa mengartikan perceraian dan berharap diceraikan. Makanya harus didudukan keduanya dan harus didengar omongan dari kedua pihak," pesannya.
Namun, kalau sudah didudukan kedua belah pihak tidak ada kecocokan, dan sudah ada kesepakatan, maka bisa dihukumi cerai. Akan tetapi, ia ingatkan juga para asatidz jagan gampangan untuk menghukumi cerai.
"Jadi seorang ustaz jangan gampang menghukumi cerai dan jangan mendengar dari pengakuan suami saja melainkan dari sang istri juga harus didengarkan, apabila ini di dalam sebuah permasalahan," pungkasnya. (aag/raa/muu)
(raa/muu)