Kasus kekerasan dalam rumah tangga Rizky Billar kepada Lesti Kejora..
Sumber :
  • istimewa

Mengejutkan! Bertemu di Ruangan dengan Rizky Billar, Lesti Kejora Cabut Laporan, Pengacara: Mereka Saling Peluk

Kamis, 13 Oktober 2022 - 22:44 WIB

Untuk diketahui, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada Rabu kemarin telah mengumumkan status tersangka terhadap Rizky Billar.

Pemeriksaan dilakukan sesuai tahapan yang sudah kita lakukan, mulai dari penyelidikan kasus ini. Bisa saya sampaikan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan  telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," ungkap Endra Zulpan.

Pemeriksaan dilakukan sesuai tahapan yang sudah kita lakukan, mulai dari penyelidikan kasus ini. Bisa saya sampaikan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan  telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," ungkap Endra Zulpan.

Dalam kasus tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap sang istri Lesti Kejora, Rizky Billar pun terancam dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. 

Atas tindak KDRT yang dilakukan oleh pria berusia 27 tahun itu terancam membuat dirinya harus dihukum secara maksimal lima tahun penjara.

Kini laporan yang dilayangkan Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan KDRT yang dialaminya kini menemukan titik terang dalam proses hukum.

"Di mana yang bersangkutan terkena pasal 44 ayat 1 yaitu kekerasan fisik terhadap korban didukung alat bukti yang lain seperti visum sehingga ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara," tambahnya. 

Tanggapan keluarga Rizky Billar usai diblokir acara televisi

Pihak keluarga Rizky Billar yang diwakili oleh ayah angkatnya yang bernama Izhar Wilender atau Pak Een menanggapi nasibnya kini terancam di-blacklist stasiun televisi

Setelah ramai kasus KDRT yang diduga dilakukan Rizky Billar, KPI pun dengan tegas memberi himbauan kepada seluruh stasiun TV. KPI melarang keas pelaku KDRT untuk tampil di acara televisi.

Berita Terkait :
1 2 3
4
5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:39
02:22
03:02
00:54
01:35
02:15
Viral