- ANTARA/Laily Rahmawaty
Polisi Tegaskan Pencabutan Laporan KDRT Atas Rizky Billar adalah Hak Lesti Kejora
Rizky Billar dan Lesti Kejora akhirnya damai terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialaminya tersebut.
Polisi telah menetapkan sebagai tersangka Rizky Billar dalam kasus KDRT itu. Pasalnya, ia juga terancam lima tahun penjara.
Meski demikian, Kuasa Hukum Rizky Billar, Surya Darma Simbolon mengatakan, Lesti Kejora dan Rizky Billar telah resmi untuk melakukan upaya perdamaian dalam kasus KDRT.
"(Damai) Iya berdamai mereka," ujar Surya kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).
"Jadi intinya mereka berdua bertemu di ruangan," sambung dia.
Kendati, Surya tak mau merinci terkait alasan perdamaian yabg dilakukan keduanya. Meski dalam kasus KDRT itu telah ditetapkan seorang tersangka.
"Itu gak bisa saya sampaikan itu internal mereka antara mereka suami istri kita hanya menyaksikan," kata dia.
Saat ini, Lesti Kejora pun telah mencabut laporan terkait KDRT yang dilayangkannya tersebut beberapa waktu lalu.
"Sudah dicabut surat Pencabutan sudah di ttd. Surat sudah dikasihkan langsung," ucap Surya.
Sebelumnya, Polisi akhirnya tetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh sang istri, Lesti Kejora.
"Maka malam hari ini hasil pemeriksaan dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, telah menaikan status Rizky dari saksi menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
"Dan malam ini juga sekalian pemeriksaan sebagai tersangka," sambung dia.