- kolase tim tvonenews.com
Berujung Damai, Lesti Kejora Akhirnya Putuskan Cabut Laporan Kasus KDRT, Kini Rizky Billar Bebas dari Tahanan tapi…
Jakarta – Setelah Lesti Kejora memutuskan untuk mencabut laporannya atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kini Rizky Billar bisa menghirup udara bebas. Namun, Billar diwajibkan untuk melakukan hal ini…
Berujung Damai, Lesti Kejora Putuskan Cabut Laporan KDRT, Kini Rizky Billar Bebas dari Tahanan tapi…
Permohonan Lesti Kejora untuk penangguhan penahanan terhadap Rizky Billar atas KDRT akhirnya dikabulkan Polres Metro Jakarta.
"Kami juga telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum tersangka RB," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Jumat.
Kepolisian juga sudah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari keluarga tersangka, dalam hal ini korban. Ary menjelaskan, atas surat permohonan penangguhan yang dilayangkan pihak kuasa hukum Rizky Billar dan keluarga (Lesti Kejora) maka Kepolisian mengabulkan permohonan tersebut.
Namun berdasarkan pasal 31 ayat 1 KUHAP tersangka yang dikabulkan penangguhan penahanannya memiliki kewajiban, yaitu wajib lapor. Sedangkan proses penyidikan dan "Restorative Justice" (RJ) atau keadilan restoratif tetap berlangsung.
Menurut dia, berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, maka diperlukan proses pemenuhan persyaratan moril dan materiil agar hal tersebut dapat dituntaskan.