- Instagram @nikitamirzanimawardi_172
Dicekal Saat Akan Ke Luar Negeri, Kini Nikita Mirzani Datangi Mapolresta Serang Kota, Ada Apa?
Jakarta - Diketahui, Nikita Mirzani telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota
Berkaitan dengan laporan tersebut, Nikita Mirzani melanggar Undang-Undang (UU) ITE, namun dirinya mengajukan penangguhan untuk tidak ditahan lantaran harus mengurusi anak-anaknya.
Sehingga Nikita Mirzani harus menjalani wajib lapor ke Polresta Serang Kota. Kini dirinya bersama rombongan mendatangi Polresta Serang Kota (Serkot).
Nikita Mirzani Datangi Polresta Serang Kota
Nikita Mirzani mendatangi Polresta Serang Kota (Serkot) bersama rombongan pada Senin (17/10/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
Terlihat Nikita Mirzani datang bersama Fitri Salhuteru, Pujiyanto Ketua Pemuda Pancasila Kota Serang, Ferdinand Hutahaean mantan politisi Demokrat,Fahmi Bachmid dan Immanuel Ebenezer sebagai pengacara Nyai, sapaan akrab Nikita Mirzani.
Dengan mengenakan kaos putih, blezer dan celana panjang hitam, Nikita melewati awak media tanpa memberikan komentar apapun.
Immanuel Ebenezer selaku pengacara memberikan keterangan bahwa berkas penyidikan Nikita Mirzani sudah lengkap dan siap untuk disidangkan.
“(Berkas sudah P21) iya benar sudah P21,” ungkap Immanuel Ebenezer, di Polresta Serang Kota, Senin (17/10/2022).
Sebagai pengacara dari Nikita Mirzani, dirinya mengaku akan berbincang dengan penyidik untuk membicarakan kasus yang menimpa kliennya.
“Mau ngobrol soal Nikita, kebetulan saya Immanuel Ebenezer sebagai pendamping hukum, bersama kawan-kawan kita dampingi (Nikita Mirzani) hari ini,” ujarnya.
Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani juga sudah datang lebih awal ke Polresta Serang Kota sekitar pada pukul 12.00 WIB yang hanya didampingi oleh stafnya.
Tak lama di dalam ruang penyidik, Fahmi pun pergi dengan menggunakan mobilnya setelah mengunjungi selama 10 menit.
Setelah satu jam Fahmi pergi dari Polresta Serang Kota, rombongan Nikita Mirzani yang berjumlah sekitar 10 orang memasuki gedung Sat Reskrim Polres Serkot.
Berkas Penyidikan Nikita Mirzani Lengkap
Nikita Mirzani. (Ist)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah mengkonfirmasi bahwa berkas penyidikan Nikita Mirzani sudah lengkap atau P21.
Kini, Kejari tengah menunggu penyidik kepolisian untuk menyerahkan tersangka bersama dengan barang bukti yang telah terkumpul.
“Iya (sudah lengkap dan P2). Penyerahan barang bukti dan tersangka tentunya setelah ini,” ungkap Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar, pada Senin (17/10/2022).
Kemudian, Polresta Serang Kota juga membenarkan bahwa berkas penyidikan Nyai sudah lengkap dan siap diserahkan ke kejaksaan.
Saat ini, pihak penyidik masih terus berkomunikasi dengan Kejari Serang untuk meneruskan proses selanjutnya.
“Nikita datang ke Polres Serkot. Penyidikan Nikita tetap berlangsung, harap bersabar. Betul sudah P21, untuk proses selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan pihak JPU,” jelas Kasi Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri.
Pihak Nikita Mirzani pun mengaku telah siap untuk menghadapi segala proses hukum yang sedang dan akan berlanjut.
Mereka menyerahkan seluruhnya kepada penyidik yang telah menangani kasus Nyai. Menurut Fahmi Bachmid menjelaskan bahwa kliennya pun belum mengetahui berkas perkaranya telah lengkap atau P21 untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
“Ya prosesnya tetap berjalan tapi serahkan sepenuhnya kepada penyidik, untuk merespon lebih lanjut, seperti itu. Nikita belum tahu apa-apa,” tutur Fahmi Bachid, pada Senin (17/10/2022).
Nyai Siap Berhadapan dengan Jaksa.
Fahmi Bachmid selaku pengacara dari Nikita Mirzani menyangkal bahwa kedatangan Nikita Mirzani ke gedung Satreskrim Polresta Serkot bukan hanya untuk sekedar silaturahmi.
Dirinya pun enggan berkomentar mengenai kelengkapan berkas penyidikan artis kontroversial tersebut.
“(Tahap dua) buka, kami datang dalam rangka silaturahmi, datang, untuk menanyakan proses. Kewenangan tahap dua dan seterusnya itu bukan kewenangan kami sebagai kuasa hukum, itu semua kewenangan polisi,” ungkap Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani, di Polresta Serang Kota, pada Senin (17/10/2022).
Fachmi menegaskan kliennya kini telah siap bila kasusnya berlanjut dan memasuki tahap dua, setelah Nikita Mirzani beserta barang bukti diserahkan ke pihak kejaksaan.
“Kalau tahap dua ada penyerahan tersangka dan barang bukti ya kita ikuti, tapi bukan kewenangan saya buat menjelaskan,” jelasnya.
Sebelumnya, Nyai dikenakan wajib lapor setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Namun selama satu bulan terakhir, Nikita mangkir dari tugasnya. Fahmi menyangkal bahwa kliennya memiliki kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan.
Beberapa saat kemudian, Nikita Mirzani pun keluar dari ruang penyidik dengan raut muka yang tidak mengenakkan. Nyai pun berjalan dan menghindari awak media yang sebelumnya telah menunggu.
“Waduh, jangan tanya saya sebagai pengacara. Ini pertanyaan orang ahli, psikiater. Jangan tanya dong. Saya bukan dokter yang membaca raut muka orang,” tutupnya.
Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka
Diketahui, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada Juni 2022 lalu.
Nikita Mirzani dicekal ke luar negeri. (ANTARA)
Usai dilakukan penangkapan paksa oleh polisi saat dirinya bersama anak-anaknya di sebuah mall, kawasan Senayan, Jakarta Selatan pada hari Kamis (21/7/2022). Pada akhirnya Nikita Mirzani dibebaskan oleh pihak kepolisian dengan status wajib lapor selama beberapa bulan.
Artis Kontroversial tersebut telah berurusan dengan hukum sejak dilaporkan oleh Dito Mahendra, atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pada awalnya, Nyai patuh untuk menjalani wajib lapor, namun belakangan ini dirinya mangkir dari wajib lapor sekitar satu bulan lamanya.
Nyai Dicekal ke Luar Negeri
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan pencekalan terhadap artis Nikita Mirzani untuk bepergian ke luar negeri.
"Masa pencegahan 13 Oktober 2022 hingga 1 November 2022," kata Sub Koordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Achmad Nur Saleh mengatakan pencekalan terhadap artis yang kerap menimbulkan kontroversi tersebut diajukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota, Provinsi Banten.
Saat ditanya lebih jauh alasan pencekalan terhadap artis tersebut, Achmad Nur Saleh belum memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan.
Kini Nikita Mirzani mendatangi Polresta Serang Kota (Serkot) bersama rombongan untuk meneruskan kasus pencemaran nama baik yang sebelumnya Nyai telah ditetapkan sebagai tersangka. (Kmr)