Rizky Billar terjerat kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga kepada Lesti Kejora..
Sumber :
  • viva

Drama KDRT Lesti Kejora, Komnas Perempuan Desak Kepolisian Lanjutkan Proses Hukum Rizky Billar: Menikmati Efek Jera

Jumat, 21 Oktober 2022 - 21:13 WIB

Jakarta - Drama KDRT Lesti Kejora dan Rizky Billar dan seolah tak berhenti menjadi sorotan setelah Lesti memutuskan cabut laporannya terhadap suang suami. Adapun Komnas Perempuan desak kepolisian lanjutkan proses hukum Rizky Billar agar dapat efek jera, Jumat (21/10/2022).

Sebelumnya, publik dibuat heboh soal masalah rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar baru-baru ini dimulai terkait adanya dugaan kasus perselingkuhan dan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang menyeruak pada 29 September 2022 berhasil menyita perhatian publik dan penggemar Leslar.

Drama KDRT Lesti Kejora, Komnas Perempuan Desak Kepolisian Lanjutkan Proses Hukum Rizky Billar: Menikmati Efek Jera.

Keputusan Lesti Kejora untuk mencabut laporan KDRT-nya dan berujung dengan pembebasan bersyarat Rizky Billar. Atas hal itu mendapat banyak kritikan dan sorotan dari berbagai kalangan. 

Seperti Komisi Nasional Perlindungan Anak yang diwakili oleh Arist Merdeka Sirait yang berbicara lantang mengaku kecewa atas keputusan Lesti. 

Kini Komnas Perempuan ikut angkat bicara soal pembebasan bersyarat Rizky Billar, Komnas Perempuan meminta kepolisian melanjuntak kembali proses hukum Rizky Billar atas laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Karena dalam kasus seperti KDRT Lesti Kejora yang dilakukan oleh Rizky Billar tersebut wanita paling dirugikan. Muncul kekhawatiran di masa yang akan datang, kasus KDRT ini akan berulang. Jika tidak diselesaikan secara hukum maka tidak ada efek jera.

Menurut Ryanto Sihotang, perwakilan dari Komnas Perempuan menjelaskan, dalam hal ini perempuan akan sangat dirugikan sebab tidak ada efek jera terhadap tersangka.

Dia mengkhawatirkan kedepan akan terjadi kasus yang serupa, dan akan berimbas dengan menjadi contoh bagaimana penyelesaian kasus KDRT. Pelaku bisa merayu perempuan untuk mencabut laporan dan dinyatakan bebas dari hukuman.

Untuk itu, Ryanto Sihotang dan pihak meminta kepolisian untuk melanjutkan kembali proses hukum yang ada dan menyeret Rizky Billar ke tahanan. 

Dia percaya kepolisian punya cara lain untuk membuat pelaku KDRT mendapat hukuman yang setimpal dan menikmati efek jeranya.

"Untuk itu kami berharap kepolisian memiliki cara lain untuk melanjuntak kasus ini," ujar Ryanto Sihotang mewakili Komnas Perempuan dalam ini, dikutip dari @insta_julid pada jumat, 21 Oktober 2022.

Rizky Billar berpotensi dihukum kembali

Tampaknya banyak orang yang mulai mencari cara agar Rizky Billar kembali menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan. Meski menggandeng pengacara terkenal yakni Hotma Sitompul. Tetapi Komnas PA dan Komnas Perempuan tak lantas berhenti bersuara terkait pembebasan bersyarat Rizy Billar.

Berdasarkan pendapat pakar hukum, Henki Solichin. Rizky Billar bisa kembali diproses hukum, bahkan ditahan seperti sebelumnya. 

Hal ini bisa dilakukan karena pengaduan dan bukti kekerasan melalui visum menunjukkan tersangka bersalah. Rizky Billar dapat ditahan berdasarkan delik biasa.

Diminta Jadi Pengacara Lesti Kejora, Hotman Paris Berbalik Kritik Lesti: Tak Berdampak Positif Terhadap Perjuangan Para Wanita

Hotman Paris sempat diminta jadi pengacara RB dan berbalik mengkritik

Sebelumnya Hotman Paris banyak diminta netizen untuk mendukung Lesti Kejora, bahkan didorong untuk menjadi pengacaranya. Namun, bukannya mendukung. Baru-baru ini Hotman paris lontarkan kritiknya terhadap Lesti Kejora yang memutuskan mencabut laporannya atas kasus KDRT.

Pengacara kondang tersebut mengatakan jika Lesti berani berbuat, harusnya sang pedangdut itu harus konsekuen dan berani bertanggung jawab atas keputusannya melaporkan sang suami di Polres Metro Jakarta Selatan.

Diketahui Hotman Paris mengaku dirinya sempat diminta untuk mendampingi dan jadi pengacara Lesti Kejora yang menjadi korban sekaligus pelapor KDRT suaminya, Rizky Billar.

Kritik Pedas ke Lesti Kejora

Hotman Paris memberikan kritiknya kepada Lesti Kejora yang memutuskan telah mencabut laporannya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dituduhkan kepada Rizky Billar. Menurut pemberitaan dan rilis kepolisian, Billar diduga membanting dan mencekik sang biduan tersebut.

Sebelumnya didorong netizen untuk menjadi pengacara Lesti dan membela pedangdut cantik tersebut. Kini malah menyuarakan kritiknya atas keputusan yang diambil oleh Lesti.

"Itu (keputusan Lesti Kejora) tidak berdampak positif terhadap perjuangan para wanita yang korban KDRT. Bahkan ada anggota DPR pun yang menyesalkan, harusnya proses dulu gitu loh," ujar Hotman Paris yang dikutip dari akun @lambegosiip pada Senin 17 Oktober 2022.

"Masa hanya beberapa hari bisa langsung berubah? Ada sesuatu yang dipertanyakan, ada apa?" lanjutnya mempertanyakan.

Lebih lanjut, Hotman Paris mengatakan bahwa jika Lesti Kejora berbuat, maka harusnya ia konsekuen dan bertanggung jawab.

"Kalau berani berbuat, harusnya konsekuen dengan perbuatannya. Kalau berani buat laporan, minumum kasi jeda waktu lah," ungkap Hotman Paris.

Menurutnya, Polisi sudah sangat aktif dalam menangani laporan KDRT tersebut. Sehingga ia begitu menyayangkan mengapa Lesti Kejora tiba-tiba mencabut laporannya itu.

"Masalahnya polisi kan sudah begitu aktif menangani kasusnya, memeriksa sekian banyak saksi-saksi siang malam. Sesudah dapat bukti, kok tiba-tiba langsung dicabut. Itu yang banyak orang sangat menyesalkan," pungkas Hotman Paris dalam kritikannya pada keputusan Lesti Kejora.

Lesti Kejora Putuskan Cabut Laporan Rizky Billar

Diketahui, Rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar sedang dirundung masalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pada hari Kamis (13/11/2022) tepat saat Billar resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Lesti langsung datang mencabut laporannya.

Kuasa hukum Rizky Billar, Surya Darma Simbolon mengatakan bahwa Lesti benar telah mencabut laporan dan berdamai dengan Rizky Billar. 

¨Iya berdamai mereka. Jadi intinya mereka berdua bertemu di ruangan,” ucap Surya di Polres Metro Jakarta Selatan dikutip dari VIVA. 

Surya juga menyampaikan bahwa surat pencabutan laporan telah ditandatangani oleh Lesti Kejora. 

¨Sudah dicabut surat Pencabutan sudah ditanda tangan. Surat sudah dikasihkan langsung. Fisiknya sudah ada di atas. Iya (Lesti tanda tangan),“ sambungnya. 

Tak hanya itu, pengacara Rizky Billar mengungkapkan Lesti datang ke Polres Jakarta Selatan dengan keadaan baik-baik saja, kemudian Lesti dan Billar saling berpelukan. Lesti bahkan menangis. 

“(Kondisi Lesti) Baik, namanya suami isteri sudah lama gak ketemu. Ada lah pasti (pelukan),” kata Surya.

Rizky Billar telah ditetapkan menjadi Tersangka

Untuk diketahui, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada Rabu kemarin telah mengumumkan status tersangka terhadap Rizky Billar.

Pemeriksaan dilakukan sesuai tahapan yang sudah kita lakukan, mulai dari penyelidikan kasus ini. Bisa saya sampaikan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan  telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," ungkap Endra Zulpan.

Pemeriksaan dilakukan sesuai tahapan yang sudah kita lakukan, mulai dari penyelidikan kasus ini. Bisa saya sampaikan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan  telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," ungkap Endra Zulpan.

Dalam kasus tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap sang istri Lesti Kejora, Rizky Billar pun terancam dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. 

Atas tindak KDRT yang dilakukan oleh pria berusia 27 tahun itu terancam membuat dirinya harus dihukum secara maksimal lima tahun penjara.

Kini laporan yang dilayangkan Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan KDRT yang dialaminya kini menemukan titik terang dalam proses hukum.

"Di mana yang bersangkutan terkena pasal 44 ayat 1 yaitu kekerasan fisik terhadap korban didukung alat bukti yang lain seperti visum sehingga ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara," tambahnya. (ind)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral