Rudolf Tobing pembunuh wanita di kolong tol Becakayu.
Sumber :
  • Kolase tim tvonenews.com

Mencengangkan! Rudolf Tobing Si Pria Pelontos Pembunuh Wanita di Kolong Tol Becakayu Pernah Jadi Pendeta

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 16:14 WIB

Jakarta – Akhirnya sosok pria pelontos bernama Rudolf Tobing yang menjadi pelaku pembunuhan wanita di kolong Tol Becakayu ditangkap polisi. Dalam penyelidikan, terungkap bahwa sang pelaku tercatat pernah menjadi pendeta muda. Begini penjelasan polisi…

Mencengangkan! Rudolf Tobing Si Pria Pelontos Pembunuh Wanita di Kolong Tol Becakayu Pernah Jadi Pendeta

Sosok pria pelontos bernama Rudolf Tobing ditangkap atas kasus pembunuhan seorang wanita dikolong Tol Becakayu. Diketahui, pelaku pembunuh wanita berinisial AYR di kolong Tol Becak Kayu, Kota Bekasi ternyata sempat tercatat sebagai pendeta muda.  

Rudolf Tobing pelaku pembunuh wanita di kolong tol Becakayu (sumber: kolase tim tvonenews)

Hal itu disampaikan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga. 

Menurutnya keterangan tersebut didapat pihak kepolisian dari pengakuan pelaku saat pemeriksaan berlangsung. 

"Berdasarkan keterangan pelaku, dia pernah menjadi pendeta muda," katanya saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (21/10/2022). 

Panjiyoga menuturkan pelaku mengaku sempat menjadi pendeta muda pada sebuah gereja yang terletak di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait pengakuan pelaku yang sempat menjadi pendeta muda itu.  

"Pengakuan tersangka pernah menjadi pelayan di gereja ini masih di dalami lagi," ungkapnya.  

Diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap temuan mayat wanita di kolong Tol Becak Kayu yang terbungkus plastik hitam pada Senin (17/10/2022). 

Hengki Haryadi mengatakan Rudolf merupakan pelaku tunggal pembunuhan dan pembuangan mayat perempuan berinisial AYR. 

Menurutnya pelaku ditangkap di kawasan Pondok Gede pada Selasa (18/10/2022) siang saat hendak menjual laptop milik korban yang telah dibunuhnya.  

"Pelaku pembuang mayat berinisial R adalah pelaku tunggal pembunuhan. TKP (pembunuhan) di Apartemen Green Pramuka," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (18/10/2022). 
Usai menghabisi nyawa korban, kata Hengki, pelaku langsung membungkus jasad korban menggunakan plastik dan lakban berwarna hitam. 

Lantas pelaku membawa mayat dari lokasi pembunuhan menggunakan mobil berwarna putih dan dibuang ke kolong Tol Becakayu. 

Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku Rudolf dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Usai Membunuh, Pelaku Rudolf Tobing Merasa Senang 

Rekaman CCTV pembunuh seorang wanita yang jasadnya dibuang di kolong Tol Becak Kayu, Pondok Gede, Kota Bekasi viral pada sejumlah akun media sosial.  

Dalam video tersebut sosok pembunuh yang diketahui berinsial Rudolf terekam mendorong troli berisikan mayat wanita yang dibungkus dengan plastik hitam.  

Bahkan, pelaku dengan santainya mendorong troli memasuki lift pada sebuah aparten di kawasan Jakarta dan sempat melempar senyuman kepada sejumlah penghuni.  

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengungkap arti senyuman dan gelagat santai pelaku pembunuhan tersebut. 

Menurutnya sang pelaku merasa puas usai menghabisi nyawa dari wanita rekan kerjanya itu.  

"Menurut keterangan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) karena target sudah tercapai dibunuh," katanya saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (21/10/2022).

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga tuurt serta mengungkapkan hal senada dengan Hengki. 

Menurutnya gelagat santai dan senyuman dari Rudolf melambangkan kepuasan tersendiri baginya saat berhasil menghabisi nyawa korbannya. 

"Dia senang mission accomplish," kata Yoga. 

Diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap temuan mayat perempuan di kolong Tol Becak Kayu yang terbungkus plastik hitam pada Senin (17/10/2022). 

Rudolf Tobing (sumber: dok ist)

Hengki Haryadi mengatakan Rudolf merupakan pelaku tunggal pembunuhan dan pembuangan mayat perempuan berinisial AYR.  

Menurutnya pelaku ditangkap di kawasan Pondok Gede pada Selasa (18/10/2022) siang saat hendak menjual laptop milik korban yang telah dibunuhnya.  

"Pelaku pembuang mayat berinisial R adalah pelaku tunggal pembunuhan. TKP (pembunuhan) di Apartemen Green Pramuka," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (18/10/2022).

Usai menghabisi nyawa korban, kata Hengki, pelaku langsung membungkus jasad korban menggunakan plastik dan lakban berwarna hitam. 

Lantas pelaku membawa mayat dari lokasi pembunuhan menggunakan mobil berwarna putih dan dibuang ke kolong Tol Becakayu

Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku Rudolf dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Masa Lalu Rudolf Tobing Sering Alami Kekerasan

Polisi mendapati fakta Rudolf selaku pelaku pembunuhan dan pembuangan mayat wanita berinsial AYR di kolong Tol Becak Kayu, Pondok Gede, Kota Bekasi sempat memiliki trauma aksi kekerasan saat masih kecil. 

Kepala Subdirektorat Jatantas Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan hal itu didapati usai pihaknya melakukan pemeriksaan psikologi terhadap pelaku. 

"Sementara pelaku ini mempunyai trauma masa kecil. Pelaku sering dipukuli almarhum orang tua dan punya emosi yang meledak-meledak," kata Panji saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (21/10/2022).

Panjiyoga mengatakan pengakuan tersebut membuat fakta baru dalam pengungkapan kasus pembunuhan wanita berinisial AYR.  Sebab, psikologi mendapati adanya trauma terhadap pelaku pembunuhan dan pembuangan mayat wanita itu. 

"Kami menemukan adanya fakta baru dibalik kasus ini," ungkapnya. 

Diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap temuan mayat perempuan di kolong Tol Becak Kayu yang terbungkus plastik hitam pada Senin (17/10/2022). Hengki Haryadi mengatakan Rudolf merupakan pelaku tunggal pembunuhan dan pembuangan mayat perempuan berinisial AYR. 

Menurutnya pelaku ditangkap di kawasan Pondok Gede pada Selasa (18/10/2022) siang saat hendak menjual laptop milik korban yang telah dibunuhnya. 

"Pelaku pembuang mayat berinisial R adalah pelaku tunggal pembunuhan. TKP (pembunuhan) di Apartemen Green Pramuka," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (18/10/2022).

Usai menghabisi nyawa korban, kata Hengki, pelaku langsung membungkus jasad korban menggunakan plastik dan lakban berwarna hitam. Lantas pelaku membawa mayat dari lokasi pembunuhan menggunakan mobil berwarna putih dan dibuang ke kolong Tol Becakayu.

Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku Rudolf dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (muu/ind/rka)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:03
08:59
03:18
03:23
04:46
05:39
Viral