- Kolase tvOnenews.com
Jual Mahal Depan Wartawan Saat Datangi Polres, Nikita Mirzani: Tidak Mungkin Nyai Menutupi Rahasia
Jakarta - Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Kasus tersebut dilaporkan oleh Dito Mahendra yang merupakan pasangan dari penyanyi Nindy Ayunda ke Polresta Serang Kota.
Atas laporan tersebut Nikita Mirzani harus menjalani wajib lapor karena telah melanggar Undang-Undang (UU) ITE.
Nikita Mirzani harus menjalani wajib lapor ke Polresta Serang Kota. Lantaran dirinya mengajukan penangguhan untuk tidak ditahan lantaran harus mengurusi anak-anaknya.
Kini dirinya bersama rombongan mendatangi Polresta Serang Kota (Serkot).
Nikita Mirzani Datangi Polresta Serang Kota
Nikita Mirzani mendatangi Polresta Serang Kota (Serkot) bersama rombongan pada Senin (17/10/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
Terlihat Nikita Mirzani datang bersama Fitri Salhuteru, Pujiyanto Ketua Pemuda Pancasila Kota Serang, Ferdinand Hutahaean mantan politisi Demokrat,Fahmi Bachmid dan Immanuel Ebenezer sebagai pengacara Nyai, sapaan akrab Nikita Mirzani.
Dengan mengenakan kaos putih, blazer dan celana panjang hitam, Nikita melewati awak media tanpa memberikan komentar apapun.
Immanuel Ebenezer selaku pengacara memberikan keterangan bahwa berkas penyidikan Nikita Mirzani sudah lengkap dan siap untuk disidangkan.
“(Berkas sudah P21) iya benar sudah P21,” ungkap Immanuel Ebenezer, di Polresta Serang Kota, Senin (17/10/2022).