- istimewa
Mencengangkan! Ahli Mikro Ekspresi Beberkan Fakta-Fakta Mengejutkan soal Rudolf Tobing, Pembunuh Wanita dalam Troli
Jakarta - Peristiwa pembunuhan wanita di apartemen Green Pramuka yang didalangi oleh Christian Rudolf Tobing (36). Adapun kini Ahli Mikro Ekspresi beberkan fakta-fakta mengejutkan soal Rudolf Tobing, pembunuh wanita dalam troli, Senin (22/10/2022).
Dalam rekaman video CCTV setelah melakukan aksinya. Memperlihatkan Rudolf Tobing yang santai, bahkan sempat menyapa penghuni apartemen lainnya saat berada di dalam lift seraya membawa jasad Icha.
Mencengangkan! Ahli Mikro Ekspresi Beberkan Fakta-Fakta Mengejutkan Soal Rudolf Tobing, Pembunuh Wanita dalam Troli.
Polisi telah melakukan tes psikologi terhadap Christian Rudolf Tobing (36) tersangka pembunuh wanita dalam troli. Hasil tes psikologi menyebutkan bahwa Rudolf memiliki trauma di masa kecil.
Trauma masa kecil ini pula yang menyebabkan Rudolf memiliki emosi yang meledak-ledak. Hal itu diungkap oleh Kasubdit Jatanras Ditrekrimum Polda Metro Jaya.
Kepala Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan hal itu didapati usai pihaknya melakukan pemeriksaan psikologi terhadap pelaku. "Sementara pelaku ini mempunyai trauma masa kecil. Pelaku sering dipukuli almarhum orang tua dan punya emosi yang meledak-ledak," kata Panji saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (21/10/2022).
Pelaku tak menunjukkan ledakan emosi
Kirdi Putra selaku ahli mikro ekspresi hadir sebagai narasumber di Apa Kabar Indonesia Malam, Ia terlebih dahulu menanggapi soal hasil pemeriksaan tes psikologi.
"Ini buat saya, kurang konsisten dengan kondisi ketika pelaku ini masuk dari lift setelah melakukan aksinya, saat dia juga bawa troli,"
"Nggak ada ledakan emosi sama sekali, dia tenang aja seperti itu, bahkan bisa berinteraksi bersama orang lain dengan senyum, lebih tepatnya dia menyeringai,"ucap Kirdi yang dikutip dari kanal Youtube tvOneNews.
Ekspresi Rudolf Tobing tak menunjukkan ada ketegangan dan garis wajah yang menandakan tak ada ketakutan
Kirdi mengatakan bahwa ekspresi dari Rudolf ketika seusai menghilangkan nyawa manusia yang tampak santai. Bahkan, dapat senyum menyeringai kepada penghuni lainnya yang berada di lift itu merupakan hal luar biasa yang tidak gampang dilakukan manusia normal.
"Bicara manusia normal, habis meng-eksekusi orang tuh. Pasti masih ada gemeternya segala macam dan dilihat dari skala waktunya (pembunuhan) hanya hitungan jam untuk dia bisa setenang itu hingga bisa berinteraksi,"
"Mukanya tidak ada ketegangan dan tidak ada tarikan di sisi wajah dan mata yang menandakan fear (takut). tapi ini nggak, ketika bertemu orang di lift, kita lihat saja dia menyeringai dan buat saya itu luar biasa sekali,"ucapnya.
Lebih lanjut, Ahli Mikro Ekspresi memiliki pandangan terkait apa yang telah dianalisanya dengan gestur dan ekspresi wajah dari sang pelaku.
"Pilihannya adalah satu, apakah dia biasa melakukan ini, jadi manslaughter istilahnya lah, bukan satu orang nih korbannya, sudah ada sebelumnya, misalnya seperti itu" paparnya
"Yang kedua, apakah dia orang-orang yang tergolong kondisi psikogis atau psikopat. Tapi ini temen-temen psikiater yang harusnya bisa memberi masukan, kita nggak boleh mendiagnostik." ucapnya.
"Yang ketiga adalah dia ada sindrom lain yang kita belum tahu. Yang memang membuat dia sama sekali tidak merasa bersalah setelah menghabisi nyawa orang." ungkapnya.
Menyarankan soroti pola dari Rudolf Tobing dari beberapa hari lalu sebelum terjadinya pembunuhan
Presenter tvOne menyinggung soal hasil tes psikologi pelaku yang diungkap polisi bahwa emosi yang meledak-ledak. Ia bertanya bahwa orang memiliki kondisi seperti itu, seperti apa seharusnya terlihat di dalam lift.
Kirdi Putra selaku Ahli Mikro Ekspresi menanggapi hal tersebut bahwa dalam rilis polisi, Rudolf menampar hingga mencekik korban. Hal itu dilakukan dengan dendam.
"Pembunuhannya crime of passion, Dicekik dengan kejam. Itu kan masih ada kemarahan yang luar biasa disitu, Nah itu pasti kebawa. Pertanyaannya kan engga disini," jelasnya.
Lebih lanjut, Ia menyoroti tentang pola dari perilaku Rudolf Tobing. Karena ketika bicarakan soal membaca ekspresi, bahasa non verbal itu membutuhan penelaahan tentang pola.
"Tinggal dilihat pola di CCTV beberapa hari sebelumnya atau beberapa waktu sebelumnya. Dia kalau berinteraksi dengan orang yang dia kenal dalam lift, interaksinya gimana? ada beda polanya nggak?," ungkapnya.
Pelaku Sempat Tercatat Sebagai Pendeta Muda
Polisi sebut Rudolf selaku pelaku pembunuhan sekaligus pembuangan mayat wanita berinisial AYR di kolong Tol Becak Kayu, Kota Bekasi sempat tercatat sebagai pendeta muda.
Hal itu disampaikan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga.
Menurutnya keterangan tersebut didapat pihak kepolisian dari pengakuan pelaku saat pemeriksaan berlangsung.
"Berdasarkan keterangan pelaku, dia pernah menjadi pendeta muda," katanya saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (21/10/2022).
Panjiyoga menuturkan pelaku mengaku sempat menjadi pendeta muda pada sebuah gereja yang terletak di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait pengakuan pelaku yang sempat menjadi pendeta muda itu. "Pengakuan tersangka pernah menjadi pelayan di gereja ini masih di dalami lagi," ungkapnya.
Diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap temuan mayat wanita di kolong Tol Becak Kayu yang terbungkus plastik hitam pada Senin (17/10/2022).
Hengki Haryadi mengatakan Rudolf merupakan pelaku tunggal pembunuhan dan pembuangan mayat perempuan berinisial AYR.
Menurutnya pelaku ditangkap di kawasan Pondok Gede pada Selasa (18/10/2022) siang saat hendak menjual laptop milik korban yang telah dibunuhnya.
"Pelaku pembuang mayat berinisial R adalah pelaku tunggal pembunuhan. TKP (pembunuhan) di Apartemen Green Pramuka," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (18/10/2022).
Usai menghabisi nyawa korban, kata Hengki, pelaku langsung membungkus jasad korban menggunakan plastik dan lakban berwarna hitam.
Lantas pelaku membawa mayat dari lokasi pembunuhan menggunakan mobil berwarna putih dan dibuang ke kolong Tol Becakayu.
Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku Rudolf dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (muu/ind)