- ist.
"Ama siapa kalian dibayar?" Kata Nikita Mirzani yang Mengamuk saat Menolak Dibawa ke Mobil Tahanan
tvOnenews.com, Entertainment - Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Kelas II B Serang, sejak Selasa 25 Oktober 2022.
Penahanan Nikita Mirzani tersebut dilakukan seusai berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang Banten.
Namun dalam proses penahanan tersebut, terlihat Nikita Mirzani sempat mengamuk saat dibawa ke rumah tahanan.
Artis Nikita Mirzani kini resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Serang. Sebelumnya, ia dijemput oleh polisi untuk tindak lanjut perkara yang menimpanya.
Terlihat dalam unggahan video akun TikTok @lambe_update, Nikita Mirzani keluar dari mobil mengenakan kemeja putih, dengan celana berwarna hitam dan mengenakan kacamata hitam.
Ia juga tampak mengenakan masker sehingga ekspresinya tak terlihat. Ia pun kemudian masuk ke sebuah ruangan dengan diikuti para petugas yang telah menunggu kehadirannya. Saat di dalam ruangan bersama para petugas lainnya, Nikita Mirzani terlihat sibuk menelpon seseorang.
Kemudian saat Nikita Mirzani memasuki ruangan tertutup, terdengar suara Nikita Mirzani teriak-teriak sambil terisak nangis. Para petugas yang tak ikut masuk ke dalam ruangan itu hanya bisa mendengarkan teriakan Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani teriak-teriak nama Dito Mahendra
Nikita Mirzani dan Dito Mahendra (VIVA-Instagram/Nikita Mirzani)
Saat memasuki ruangan tertutup, Nikita Mirzani berteriak histeris hingga membuat sejumlah petugas Kejari menghampiri ruangan tempat Nikita Mirzani berada.
“Ama siapa kalian dibayar, aku sudah sabar. Ama siapa kalian dibayar. Siapa itu Dito Mahendra,” teriak Nikita sambil menolak dibawa penyidik ke mobil tahanan mengutip akun tersebut.
Tim penyidik Kejari Serang pun berusaha membujuk Nikita untuk ikut dibawa ke mobil tahanan yang sudah disediakan di lobi utama Kejari Serang.
“Saya gak mau ditahan tahan, saya mau pulang, ketemu anak,” kata Nikita.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengungkap bahwa memang benar sempat ada penolakan dari Nikita Mirzani saat dibawa.
“Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimanapun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak ditahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan,” kata Freddy.
Fredy mengungkap bahwa Nikita Mirzani akan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang.
“Pertimbangan ditahan karena alasan objektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun kemudian alasan subjektif pasal 21 ayat 1 KUHP,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, awal mula kasus ini terjadi saat Nikita Mirzani mengunggah dua gambar yang diduga Dito Mahendra di story Instagramnya.
Unggahan foto Dito yang telah Nikita Edit dengan menambahkan kata-kata, diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Atas Unggahan Nikita yang telah mencemarkan nama baik dirinya, yang diketahui terlebih dahulu oleh rekanya, Haerul Yusi, Dito Mahendra pun langsung melaporkan Nikita ke Polresta Serang Kota, pada 16 Mei 2022 atas tuduhan pencemaran nama baik.
Kasus dugaan pencemaran nama baik, dengan nomor laporan LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN Atas laporan ini, Nikita Mirzani dikenakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.
Mangkir dari panggilan polisi, Rabu (15/06/2022), penyidik dari Polres Serang pun mendatangi rumah Nikmir di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun, karena Nikmir tak mau menemui penyidik, ia pun lolos dan tak ditahan.
Petugas pun memutuskan untuk meninggalkan kediaman artis tersebut pukul 11.15 WIB. Pada sore harinya, Nikita Mirzani mendatangi Polresta Serang Kota. Kemudian Kejari Serang menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra pada Senin (13/6/2022).
Bersamaan dengan SPDP tersebut, Kejari Serang Kota juga menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari Polresta Serang Kota.
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kliennya memiliki tiga orang anak yang tak bisa ditinggalkan di rumah tanpa pendamping. Permohonan ini dikabulkan oleh pihak penyidik sehingga Nikita boleh pulang dengan status wajib lapor Senin dan Kamis. (viva/mii/Mzn)
Yuk nonton dan subscribe YouTube tvOnenews.com: