Ibu-ibu ancam petugas PLN.
Sumber :
  • instagram/@andreli_48

Viral! Tak Terima Aliran Listriknya Diputus, Seorang Ibu di Magelang Ancam Petugas PLN Gunkan Kapak

Jumat, 11 November 2022 - 15:17 WIB

Jakarta - Baru-baru ini beredar sebuah video yang viral di media sosial instagram menunjukan momen saat seorang ibu-ibu yang mengamuk dan mengancam petugus PLN yang memutus aliran listrik di rumahnya.

Video yang viral di media sosial itu dibagikan oleh sebuah akun instagram @andreli_48 pada hari Kamis (10/11/2022) memperlihatkan sebuah vidoe yang merekam saat seorang ibu-ibu emearahi petugas PLN yang memutus aliran listrik rumahnya

Pada video viral tersebut terlihat seoang ibu ibu yang mengamuk dan memarahi salah satu petugas dari PLN yang memutus aliran listrik diruhamnya karena menunggak pembayaran listrik.

Berdasarkan keterangan pada video yang viral di instagram itu dikatakan jika ibu-ibu pemilik rumah tersebut menunggak pembayaran listrik selama tiga bulan yang menyebabkan petugas PLN memutus aliran listrik ke rumahnya.

"Diduga tidak membayar listrik selama 3 bulan, ibu ini marah saat petugas PLN memutus arus listrik dirumahnya" tulis @andreli_48 pada keterangan video yang diunggahnya.

Terlihat ibu-ibu itu berteriak memarahi kepada petugas PLN yang menggunakan jaket jeans berwana biru itu meminta untuk airan listriknya dinyalakan kembali stealh pihak PLN memutus aliran litrik di rumahnya.

Terdengar ibu-ibu tersebut berteriak-teriak sambil memarahi petuga s PLN yang datang kerumahnya untuk memutus aliran litrik rumahnya yang sudah menunggak pembayaran selama 3 bulan.

"Baleke saiki (balikin sekarang)!" teriak ibu tersebut kepada petugas PLN.

Pada video tersebut terlihat juga momen saat ibu-ibu tersebut yang nampak sangat emosi karena litrik rumahna diputus mendorong salah satu petugas PLN tersebut sampai terjatuh.

Tak lama setelah mendorong petugas sampai terjatuh, ibu-ibu tersebut masuk ke dalam rumah dan mengambil sebuah kapak lalu mengacungkan sambil mengancam petugas  petugas tersebut menggunakan kapak.

Bahkan pada video yang viral di media sosial itu terlihat juga ibu-ibu itu menendang petugas PLN yang sedang berdebat dengan dirinya sambil mengancamnya menggunakan kapak yang dibawanya.

Meski mendapat ancaman seperti itu petugas PLN tersebut  terlihat sabar dan tidak terpancing emosinya serta tetap menjalankan tugsanya dengan memutus airan listrik rumah tersebut sesuai dengan aturan. 

Diketahui berdasarkan keterangan pada video viral di media sosial itu dikatakan jika peristiwa tersebut terjadi di Karang Malang, Wringinputih, Borobudur, Magelang, Jawa Tengah.

Hingga kini video tersebut sudah mendapat ratusan likes dari netizen yang menyaksikan vide tersebut, serta berbagai komentar yang menyayangkan aksi dari ibu tersut yang mengancam menggunakan senjata tajam.

Banyak dari netizen yang menganggap jika apa yang dilakukan oleh ibu-ibu tersebut berlebihan padahal petugas tersebut hanya menjalankan tugas dari perusahannya dan memang hal tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Masih pake sekring lama, harus ny bersyukur loh, biasa ny tagihan lebih kecil dri pada yg pake token,, klo yg punya rumah gini mending d putus aja tuh listrik, sekring ny ganti yg pake token, biar nyesal" tulis netizen lainnya.

"kadang yak yg salah ngototny setengah mati klo g mau di putus tpt waktu bayarny bu petugas cm jalanin tugasny doang ngapa situ yg marah sm petugas," komentar netizen.

"Biasanya ada pemberitahuan dlu dri pihak PLN nya, pemberitahuan dri PLN di abaikan yah gini deh... dan Lebih aman pake Token listrik. Kalo kilometer gni sok lupa enak makenya doank" tulis netizen lainnya.

"Makin kemari kok makin banyak orang Hidup enak mau, susahnya gak mau," komentar salah satu netizen.

"Klo mengancam senjata tajam bisa2 Di penjara bu istigfar klo memang itu kewajiban ibu harus bayar listrik," tulis netizen.

Berdasarakan pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

Dikatakan jika pelanggan menunggak pembayaran selama 30 hari, maka PLN berhak melakukan pemutusan aliran secara sementara sementara jika dalam  60 hari tetap tidak melakukan pembayaran, maka PLN berhak melakukan pembongkaran instalasai sambungan listrik. (akg)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
02:42
04:15
00:55
01:03
01:44
Viral