Baim Wong dan Paula.
Sumber :
  • Instagram @baimwong

Masih Tentang Kasus Prank KDRT, BPI KPNPL Minta Agar Baim Wong Dijadikan Tersangka

Jumat, 2 Desember 2022 - 06:59 WIB

Jakarta - Kasus prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Baim Wong dan istrinya Paula Varhoeven rupanya masih berlanjut sampai kini meskipun keduanya telah meminta maaf.

Pasangan artis ini kembali dilaporkan atas pasal 202 KUHP oleh organisasi masyarajat BPI KPNPK.

Mereka meminta agara Baim Wong dijadikan tersangka lantaran telah memenuhi syarat sebagai tersangka.

Ketua umum organisasi masyarakat BPI KPNPA, Tubagus Rahmat Sukendar kembali menanyakan kasus prank KDRT yang dilakukan Baim dan Paula yang kini ditangani oleh Polres Hakarya Selatan.

Ia pula membandingkan penanganan perkara lain yang lebih cepat diproses daripada kasus Baim Wong ini.

“Ini ada apa, kok lamban sekali penanganannya? Bisa-bisanya kasus penghinaan artis diproses jauh lebih cepat dibandingkan penghinaan terhadap institusi Polri. Saya serius menanyakan ini kepada para penyidik Polres Jaksel yang menangani kasus ini,” ujarnya alam keterangan tertulis, mengutip dari Intipseleb, Jumat (2/12/2022).

Rahmat meminta agar Polres Jakarta Selatan cepat menangani kasus Baim Wong ini karena telah menyedot perhatian masyarakat luas.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral