- Instagram @nikitamirzanimawardi_172
Tak Kecewa Eksepsinya Ditolak Majelis Hakim, Nikita Mirzani Lebih Ingin Bertemu Dito Mahendra
Selain itu, Majelis Hakim PN Serang, Dedy Adi Saputra mengatakan eksepsi menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Nikita Mirzani. Sehingga kasus yang menyandung artis fenomenal Nikita Mirzani akan terus dilanjutkan.
“Melanjutkan pemeriksaan perkara, atas nama terdakwa Nikita Mirzani. Menangguhkan perkara biaya sampai putusan akhir. Demikian putusan sela majelis hakim PN Serang,” ungkap Hakim, Dedy Adi Saputra.
Nikita Mirzani Jalani Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik. (Ist)
Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin, (12/12/2022), pukul 10.00 WIB. Sidang tersebut digelar dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi korban.
Kemudian atas permintaan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi korban, salah satunya Dito Mahendra. untuk dimintai keterangannya.
“Jadi penuntut umum untuk persidangan berikutnya, saksi korban terlebih dahulu didengarkan oleh kita bersama,” jelasnya.
Nantinya keterangan saksi lainnya yang telah disiapkan oleh JPU akan dihadirkan dalam persidangan, bersama dengan saksi korban lainnya.