Isa Zega dan Nikita Mirzani..
Sumber :
  • Kolasetvonenews.com / Instagram @mami_isazega @nikitamirzanimawardi_172

Nikita Mirzani Tetap Bergaya Glamour Saat Sidang, Isa Zega Beri Komentar Menohok Begini

Selasa, 6 Desember 2022 - 14:24 WIB

Jakarta - Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang menyeret artis sensasional Nikita Mirzani kembal digelar. Adapun Nikita Mirzani tetap bergaya glamour saat sidang, Isa Zega beri komentar menohok, Selasa (6/12/2022).

Nikita Mirzani dilaporkan oleh Pengusaha sekaligus pacar dari Nindy Ayunda yang bernama Dito Mahendra. Ibunda dari Lolly ini menjadi sorotan, Nikita Mirzani tetap bergaya glamour saat sidang, Isa Zega beri komentar menohok begini.

Sidang lanjutan digelar di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten. Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan dari pengajuan eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan oleh Nikita Mirzani pada sidang sebelumnya.

Pada pekan yang beragendakan putusan sela ini, Nikita Mirzani nampak terlihat fashionable dengan mengenakan dress bermotif berwarna hitam. Memang selama menjalani persidangan, Nyai sapaan akrabnya kerap menggunakan pakaian yang stylish dan tampak glamour.

Pada kesempatan yang berbeda, Isa Zega ikut mengomentari sidang Nikita Mirzani, bukan soal putusan sidang tetapi perihal gaya busana.

Wanita yang dikenal sebagai selebragam ini menyebut bahwa Nikita Mirzani dengan gaya busana glamour, lantaran untuk menyembunyikan kegundah gulananya.

"Itu kan buat menyembunyikan gundah gulananya," tutur Isa Zega saat di Bareskrim Polri, Senin (5/12/2022) yang dikutip dari Intipseleb.

Isa Zega (kiri) dan Nikita Mirzani (kanan).

Dalam keterangan tambahannya, Sosok transgender itu mewajarkan jika Nikita Mirzani tampil glamour di setiap agenda persidangan. Kendati demikian, menurutnya kesedihan Nyai tak bisa disembunyikan dari wajahnya.

"Gak apa-apa itu wajar,tapi tidak bisa disembunyikan," kata Isa Zega.

Tak sampai disitu, pemilik Manajemen Artis itu juga memberikan sebuah pesan menohok untuk Nikita Mirzani.

"Yang betah aja di sana," ujar Isa Zega.

Majelis Hukum PN Serang Menolak Eksepsi Nikita Mirzani

JPU meminta kepada majelis hakim untuk menolak Eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh Nikita Mirzani. Surat dakwaan yang disusun oleh pelapor, Dito Mahendra dinilai JPU telah memenuhi syarat.

Jaksa juga telah meminta persidangan untuk dilanjutkan ke agenda selanjutnya.

“Menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum atas nama terdakwa Nikita Mirzani telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sesuai Pasal 143 ayat 2 hukum a dan b KUHP,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Senin (28/11/2022). 

Selain itu JPU juga telah menjawab eksepsi yang menyatakan bahwa keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum Nikita Mirzani dinyatakan ditolak seluruhnya atau tidak dapat diterima.

“Menetapkan bahwa keberatan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” tegas JPU. 

Pada sidang sebelumnya, Nikita Mirzani mengajukan eksepsi setelah dakwaan dibacakan oleh JPU. Namun, majelis hakim akan memberikan jawaban keputusan dalam waktu satu minggu kedepan. 

Nikita Mirzani mengaku tidak kecewa walaupun JPU menolak eksepsinya. 

“Enggak lah (tidak kecewa), enggak kalau kecewa sih enggak,” kata Nikita Mirzani saat diwawancarai oleh awak media. 

Komentar Pengacara dari Nikita Mirzani

Nikita Mirzani bersama Kuasa Hukumnya, Fahmi Bachmid (kiri).

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menjelaskan bahwa eksepsi belum ditolak karena belum ada putusan dari majelis hakim. Namun dirinya juga berharap hakim bisa mempertimbangkan keinginan kliennya agar eksepsi bisa diterima.  

“Jadi gini, mungkin eksepsi belum ditolak karena belum diputuskan. Kalau jaksa keberatan itu pasti keberatan. Mungkin jaksa membenarkan eksepsinya pengacara itu bisa terbalik dunianya nanti. Jadi jaksa pasti akan menolak dan kami pasti akan keberatan dari dakwaan jaksa itu biasa,” ungkap Fahmi Bachmid 

“Keputusannya minggu depan, jadi sampai detik ini belum ada keputusan. Baik terhadap eksepsi maupun terhadap permohonannya Niki. Itu yang disampaikan oleh majelis hakim. Jadi majelis hakim masih mempertimbangkan beberapa hal,” lanjutnya. (kmr/ind)


 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:45
04:19
01:56
08:11
14:00
01:21
Viral