- Tim tvOne - Rizki Amana
Kasus “Prank” KDRT Belum Usai, Polres Jaksel Panggil Baim Wong dan Paula Verhoven Namun Belum Dijadikan Tersangka
Jakarta – Diketahui Artis dan juga Youtuber, Baim Wong sering menyuguhkan konten prank dan menarik banyak orang untuk menontonnya. Belakangan ini, kontennya sempat bermasalah serta dikecam oleh masyarakat.
Baim Wong bersama istrinya, Paula Verhoeven atau yang sering dipanggil dengan BAPAU, membuat sebuah konten prank yang melibatkan pihak kepolisian. Baim Wong bersama Paula membuat sebuah konten dengan berpura-pura terlibat KDRT hingga prank polisi, pada Sabtu (1/10/2022).
Kini pihak kepolisian memanggil Baim Wong dan Paula Verhoeven tersebut atas kasus laporan palsu. Kepolisian lakukan pemeriksaan kepada para saksi tambahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Hal ini berkaitan dengan kasus yang telah dilaporkan Tengku Zanzabella, mantan perwakilan sahabat polisi. Pihaknya melaporkan tindakan tersebut dengan alasan BAPAU tersebut dianggap telah melakukan pembodohan terhadap masyarakat.
Berikut informasi selengkapnya terkait kasus laporan palsu yang dihadapi Baim Wong dan Paula Verhoeven. Baim Wong datang ke Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan saksi untuk melakukan pengumpulan keterangan.
Baim Wong Jalani Pemeriksaan
Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan memeriksa polisi Kepolisian Sektor (Polsek) Kebayoran Baru dan pelapor kasus laporan palsu oleh Baim Wong.
"Jadi, untuk sementara ini kita sudah memeriksa dua orang anggota polisi di waktu kejadian dan satu orang pelapor," ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, kepada wartawan, di Jakarta, Senin.
Nurma mengatakan hal ini sebagai lanjutan usai kasus tersebut naik ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara dan berubah status pada Jumat (3/12/2022) yaitu mengenai laporan palsu dengan pengenaan Pasal 220 KUHP dan ancaman kurungan satu tahun empat bulan.
Baim Wong dan Paula Verhoeven. (Ist)
Dirinya juga menjelaskan pemeriksaan dilakukan kembali untuk saksi-saksi tambahan untuk mendapatkan keterangan yang diharapkan, guna memperjelas kasus yang dilaporkan.