- Instagram @nikitamirzanimawardi_172
Bikin Nikita Mirzani Geram, Dito Mahendra Tak Kunjung Muncul Di Persidangan, Ternyata Ini Penyebabnya
Jakarta, tvOnenews.com - Dito Mahendra sebagai Saksi Korban dalam kasus pencemaran nama baik yang menjerat Nikita Mirzani, dirinya telah dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali mangkir dari panggilannya.
Oleh sebab itu, sidang lanjutan terhadap terdakwa Nikita Mirzani kembali ditunda.
Ketidakhadiran Dito Mahendra yang kedua kalinya ini membuat Nikita Mirzani kesal karena hal ini membuat kasusnya semakin berlarut-larut.
Sebelumnya, Sidang yang awalnya dijadwalkan pada Senin (12/12/2022) harus ditunda lantaran Dito Mahendra tak datang ke Pengadilan Negeri (PN) Serang untuk dimintai keterangannya karena sakit.
Dito Mahendra dikabarkan tengah menjalani perawatan di rumah sakit, sehingga sidang terpaksa ditunda pada Kamis, (15/12/2022).
Namun dalam pemanggilan kedua kalinya, Dito Mahendra tak kunjung datang. Ternyata tidak hanya sakit, namun ada penyebab lainnya yang membuat ia tak datang dalam persidangan.
Berikut informasi selengkapnya mengenai pemanggilan Dito Mahendra pada sidang lanjutan terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pencemaran nama baik.
Hakim Minta untuk Tempuh Jalur Hukum
Dengan tidak hadirnya Dito Mahendra dalam sidang pada hari ini Senin (12/20/2022) dan Kamis, (15/12/2022), maka persidangan akan ditunda dan selanjutnya akan digelar pada Senin (19/12/2022).
Masih dengan jadwal agenda yang sama, sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE akan digelar dengan agenda pemeriksaan keterangan dari saksi korban.
Saksi korban yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang tersebut, yakni Dito Mahendra, Haerul Yusi, serta M.A. Hadi Yusuf.
Nikita Mirzani. (Ist)
Ketua Majelis Hakim, Dedy Ari Saputra telah mempersilahkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menempuh jalur hukum apabila Dito Mahendra sebagai Saksi Korban kembali mangkir dalam persidangan.
“Silahkan untuk mengupayakan terlebih dahulu, saksi korban untuk dihadirkan di persidangan. Kalau sampai dengan waktu ditetapkan tidak hadir juga, silahkan bisa menempuh jalur hukum,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dedi Ari Saputra, Senin (12/12/2022).
Apabila saksi korban mangkir dan tidak dapat memberikan keterangan dalam persidangan. Nantinya akan ada konsekuensi hukum yang dijatuhkan kepada saksi.
“Apabila sampai tidak bisa dihadirkan, ada konsekuensi hukumnya. Dimohon menjadi perhatian khusus untuk menuntut umum, agar saksi korban dan saksi yang lain, sesuai rentang waktu yang disepakati bersama,” ungkap Dedy.
Surat Pemanggilan Tidak Sah
Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang menjerat Nikita Mirzani menjadi terdakwa harus kembali ditunda. Untuk kedua kalinya, saksi korban yang juga pelapor dari kasus tersebut, Dito Mahendra kembali mangkir dari panggilan sidang.
Dengan mangkirnya Dito Mahendra membuat pihak Nikita Mirzani geram, sebab kasus tersebut semakin berlarut-larut.
Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid sempat meminta kepada majelis hakim untuk menutup perkara ini karena saksi korban dinilai tidak serius dalam menanggapi kasus tersebut.
Namun Ketua Majelis Hakim, Dedy Ari Saputra menindaklanjuti ketidak hadiran para saksi termasuk Dito Mahendra.
“Terkait dengan ketidakhadiran para saksi yang menjadi tanggung jawab penuntut umum, majelis hakim mengambil sikap. Ketidakhadiran harus berdasarkan ketentuan KUHAP,” ungkap Ketua Majelis Hakim pada sidang Kamis (15/12/2022).
“Ketidakhadiran saksi harus melihat apakah para saksi tersebut sudah dipanggil secara sah dan patut oleh penuntut umum,” sambungnya.
Ternyata, setelah dipelajari dalam diskusi, majelis hakim menilai surat panggilan yang telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada para saksi tidak sah.
“Setelah mempelajari dan membaca surat panggilan yang diajukan oleh penuntut umum, dari beberapa surat panggilan tersebut, majelis hakim menilai bahwa panggilan tersebut tidak sah,” kata Dedy.
Surat yang disampaikan oleh JPU dinilai tidak sah lantaran penyampaian surat panggilan dilakukan melalui perantara pos dan tidak diberikan secara langsung.
“Surat panggilan harus dilakukan secara langsung dan bertemu langsung dengan orang yang dipanggil menjadi saksi,” jelas Hakim Ketua.
“Orang yang menjadi saksi, harus menandatangani relaas tersebut. Sementara itu, pemanggilan penuntut umum dilakukan melalui pos, jadi tidak secara langsung. Sehingga, tidak tahu yang bersangkutan benar-benar ada di tempat atau ada halangan yang lain,” terangnya.
Oleh karena surat pemanggilan dinilai tidak sah, maka Hakim Ketua memberikan kesempatan terakhir untuk memanggil Dito Mahendra beserta dua saksi lainnya untuk hadir dan memberikan keterangannya sebagai saksi korban.
Sidang akan kembali dijadwalkan pada Senin (19/12/2022). Masih dengan agenda yang sama, yaitu agenda pemeriksaan keterangan saksi.
Terdapat 3 orang saksi yang akan dipanggil untuk hadir ke persidangan, yakni Dito Mahendra, Haerul Yusi, serta M.A. Hadi Yusuf.
“Jadi, berdasarkan pertimbangan tadi, mengambil keputusan bahwa oleh karena sesuai dengan jadwal sidang yang sudah ditetapkan, masih ada kesempatan satu kali lagi menghadirkan saksi pada Senin, 19 Desember 2022. Maka majelis hakim memerintahkan kepada penuntut umum memanggil terakhir kepada saksi korban khususnya terhadap Mahendra Dito,” lanjut Hakim Ketua.
Nikita Mirzani Geram Tak Kunjung Bertemu Dito Mahendra
Sidang Nikita Mirzani kembali ditunda, lantaran Dito Mahendra kembali mangkir dari persidangan.
Dito Mahendra dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dimintai keterangannya sebagai Saksi Korban.
Dirinya juga yang telah melaporkan Nikita Mirzani dalam kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sehingga membuat Nikita dijebloskan dalam tahanan.
Nikita Mirzani sangat sesalkan ketidakhadiran kekasih Nindy Ayunda tersebut karena membuat persidangan semakin berlarut-larut.
Nikita Mirzani dalam Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik. (Ist)
Tentunya Nikita Mirzani mengaku geram dengan kelakuan Dito Mahendra yang tidak hadir untuk kedua kalinya ke persidangan sebagai Saksi Korban.
“Terakhir panggilan hari Senin, mudah-mudahan dapat hadir, supaya cepet selesai masalahnya. Kesel aja gitu, dia yang ngelaporin tapi dia enggak dateng-dateng, tujuannya apa. Kalau buat memenjarakan niki, udah berhasil kan,” ungkap Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri (PN) Serang, pada Kamis (15/12/2022)
Wanita yang sering disebut Nyai ini juga tidak mengharapkan sidangnya digelar secara online, lantaran ia ingin bertatapan langsung dengan pelapornya tersebut, Dito Mahendra.
“Saya enggak mau online, kan kita enggak pernah ketemu, harus deket-deket. Dito Mahendra kasih muka ke jaksa dong yang udah nahan aku, jangan kayak gini, bikin malu,” lanjutnya.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid juga tidak mengharapkan persidangan dilakukan secara online. Dirinya menjelaskan bila sidang dilakukan secara tatap muka, maka sidang dapat terbuka secara terang benderang.
“Kalau sidangnya online, ngapain sidang-sidang, di ketok aja udang. Harusnya berani ke persidangan, ini seperti main-main aja. Lembaga persidangan, lembaga pengadilan dibuat main-main sama jaksa kalau begini,” kata Fahmi Bachmid yang mendampingi Nikita Mirzani, Kamis (15/12/2022).
Sidang lanjutan akan dijadwalkan kembali pada Senin (19/12/2022). Ini merupakan kesempatan terakhir bagi Dito Mahendra untuk datang ke persidangan kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Apabila Dito Mahendra kembali mangkir dari panggilannya, nantinya akan ada konsekuensi hukum yang akan diterimanya. (Kmr)