- Kolase Tvonenews.com
Pendeta Saifuddin Ibrahim Bikin Video, Ngaku Heran Ada Umat Islam yang Haramkan Ucap Selamat Natal
Salah satunya dari seseorang bernama Rieke Vera Rountinsulu, Jumat (18/3/2022), serta dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF), Selasa (22/3/2022).
Pelapor menduga Pendeta Saifuddin Ibrahim melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta Polri menyelidiki tayangan video seorang pria bernama Pendeta Saifuddin Ibrahim, yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di Alquran, karena menimbulkan kegaduhan.
Menurut Mahfud MD saat itu, pernyataan Saifuddin Ibrahim, yang mengaku sebagai seorang pendeta, dalam tayangan video itu meresahkan dan berpotensi memecah belah umat beragama di Indonesia.
Dalam tayangan video, Saifuddin meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat di dalam Alquran yang dicetak di Indonesia.
"Tiga ratus ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal, dan membenci orang lain, karena beda agama, itu di-skip atau direvisi atau dihapuskan dari Al-Qur’an Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali," kata Saifuddin dalam videonya yang viral di media sosial itu.
Sejauh ini, video itu tidak lagi ditemukan di akun YouTube pribadi Saifuddin Ibrahim.
Namun, rekaman video itu telah tersebar di berbagai media sosial, seperti Twitter dan Youtube. (abs)