Nikita Mirzani.
Sumber :
  • Instagram @nikitamirzanimawardi_172

Nikita Mirzani Mendorong Mic dan Lempar Berkas Termasuk Melakukan Contempt of Court, Apakah Itu?

Senin, 26 Desember 2022 - 19:30 WIB

Beberapa perbuatan yang tergolong dalam pengertian penghinaan terhadap pengadilan dapat dirincikan menjadi 5 bagian.

Perbuatan tersebut yaitu berperilaku tercela dan tidak pantas di pengadilan, tidak mentaati perintah pengadilan, menyerang integritas dan imparsialitas pengadilan. 

Kemudian menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan, juga perbuatan-perbuatan penghinaan terhadap pengadilan dilakukan dengan cara pemberitahuan atau publikasi.

Dijelaskan pada buku tersebut, Contempt of court pertama kali ditemukan dalam penjelasan umum UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. 

Selanjutnya aturan tersebut disebutkan dalam ketentuan KUHP termasuk perilaku penghinaan terhadap pengadilan pada Pasal 207, Pasal 217, dan Pasal 224 KUHP.

Nikita Mirzani Mendorong Mic dan Berkas

Sidang kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran atas Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat Nikita Mirzani sebagai terdakwa kembali digelar.

Nikita Mirzani sempat terlihat mendorong mikrofon dan melempar berkas laporan kesehatannya yang berada di meja Majelis Hakim.


Nikita Mirzani. (Ist)

Sidang dengan terdakwa Nikita Mirzani harus kembali ditunda. Sebab dua orang saksi korban kembali tidak menghadiri persidangan. 

2 orang yang menjadi saksi korban dalam sidang pencemaran nama baik tersebut, yaitu Dito Mahendra dan Hirul Yasril tidak hadir dalam persidangan.

Saat sidang dinyatakan ditutup oleh Hakim Ketua Dedy Ari Saputra menutup persidangan, Nikita Mirzani sempat terdiam karena sidang kembali ditunda.

Berita Terkait :
1 2
3
4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral