Sumber :
- Istimewa/Kejaksaan Negeri Serang
Gegara Nikita Mirzani Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Banding
Jumat, 30 Desember 2022 - 21:22 WIB
"Ini dapat kami tegaskan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak berdasar," katanya secara tegas.
Lanjutnya, dia sebutkan, Penuntut Umum yang menangani perkara ini sudah bekerja secara profesional dan optimal dalam upaya penyelesaian penuntutan perkara ini.
Tak hanya itu saja, ia katakan, pihaknya juga tidak pernah menerima sesuatu apapun terlebih sebagaimana yang disampaikan oleh terdakwa Nikita Mirzani di depan persidangan.
"Terhadapat Informasi terkait pernyataan Terdakwa NM di depan persidangan tersebut, Kejaksaaan Tinggi Banten melalui Asisten Intelijen sedang melakukan pengamanan Sumber Daya Organisasi (SDO) terkait penangan perkara ini dan kebenaran Informasi tersebut," ujarnya mengakhiri di dalam siaran pers tertulis. (aag)