Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan.
Sumber :
  • Kolase tim tvOnenews.com

Dua Bulan Ditahan, Nikita Mirzani Bebas dari Jeratan Dito Mahendra, Nyai: Akulah Pemenangnya, Lagi!

Sabtu, 31 Desember 2022 - 15:07 WIB

Nyai sapaan akrab Nikita Mirzani, kini tersenyum lebar usai hakim membebaskannya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait pencemaran nama baik Dito Mahendra, yang juga kekasih dari Nindy Ayunda.
Nikita Mirzani resmi divonis bebas. (Ist)

Keputusan vonis bebas Nikita ini, dikarenakan Dito Mahendra sebagai saksi korban tidak pernah hadir di sidang.

Pasca dinyatakannya bebas pada kamis (29/12/2022), Nikita Mirzani mengaku senang karena akhirnya menang dalam kasus yang cukup memberinya kerepotan hingga kejadian dirinya mendorong mikrofon pada sidang ketiga.

"Niki kan perempuan aset negara jadi ikutan saja apa yang mau aparatur lakukan terhadap diriku sehingga akhirnya di pemberhentian terakhir akulah pemenangnya lagi, biasalah namanya jagoan menang belakangan di film-film aja begitu enggak pernah berubah," kata Nikita Mirzani, pada Jumat 29 Desember 2022 yang dikutip dari VIVA.

Seusai ditahan selama dua bulan dua minggu di Rutan Serang Banten, Nikita Mirzani mengaku menemukan sejumlah kejanggalan aneh pada kasusnya, terutama mengenai saksi pelapor dan korban.

“Akhirnya bisa baca surat dakwaan yang setebal ini akhirnya bisa mempelajari kasusnya, akhirnya tahu bahwa kalau kalian mau tahu ya itu dakwaan isinya saksi pelapor yang katanya korban sama saksi-saksi korban itu isinya sama semua,” ucap kembali Nikita.

”Dari dari titiknya dari komanya yang beda cuma tanda tangan dan nama, tapi kan itu biar jadi rahasia, niki maunya dibuka pas dia hadir tapi ternyata dia gak hadir-hadir ya sudah lah,” sambungnya.

Menurutnya selama proses persidangan di PN Serang Banten, Nikita sudah mencurigai bahwa sang pelapor, Dito Mahendra tidak pernah hadir. Disebut Nikita, Dito hanya ingin melihat dirinya dipenjara.

Berita Terkait :
1
2
3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:04
05:31
10:05
03:24
03:24
02:41
Viral