Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan.
Sumber :
  • Kolase tim tvOnenews.com

Dua Bulan Ditahan, Nikita Mirzani Bebas dari Jeratan Dito Mahendra, Nyai: Akulah Pemenangnya, Lagi!

Sabtu, 31 Desember 2022 - 15:07 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Artis Nikita Mirzani pada akhirnya dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan. Setelah keempat kalinya Dito Mahendra kembali mangkir dari persidangan, Nikita Mirzani akhirnya bisa kembali berkumpul dengan keluarganya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Dito Mahendra yang diketahui merupakan kekasih dari Nindy Ayunda.

Setelah dirinya keluar dari tahanan yang menjadi tempat menetapnya selama dua bulan belakangan ini, Nikita Mirzani angkat bicara terkait kebebasannya pada Kamis (29/12/2022) lalu.

Nikita Mirzani mengaku senang telah berada diluar Rutan dan dapat menghirup udara bebas. Pada akhirnya, ia mengatakan kemenangan atas kasus ini berada ditangannya.

Ikuti informasi selengkapnya mengenai kemenangan Nikita Mirzani telah terbebas dari jeratan Dito Mahendra dalam kasus pencemaran nama baik, berikut informasinya:

Nikita Mirzani sebagai Aset Negara

Nikita Mirzani yang terjerat kasus pencemaran nama baik dan UU ITE baru saja dapat kabar baik yang membuatnya bisa tersenyum kembali. Nikita Mirzani divonis bebas, Sabtu (31/12/2022).

Kamis (29/12/2022), Majelis Hakim memutuskan Nikita Mirzani divonis bebas dari hukuman atas kasus pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Nyai sapaan akrab Nikita Mirzani, kini tersenyum lebar usai hakim membebaskannya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait pencemaran nama baik Dito Mahendra, yang juga kekasih dari Nindy Ayunda.
Nikita Mirzani resmi divonis bebas. (Ist)

Keputusan vonis bebas Nikita ini, dikarenakan Dito Mahendra sebagai saksi korban tidak pernah hadir di sidang.

Pasca dinyatakannya bebas pada kamis (29/12/2022), Nikita Mirzani mengaku senang karena akhirnya menang dalam kasus yang cukup memberinya kerepotan hingga kejadian dirinya mendorong mikrofon pada sidang ketiga.

"Niki kan perempuan aset negara jadi ikutan saja apa yang mau aparatur lakukan terhadap diriku sehingga akhirnya di pemberhentian terakhir akulah pemenangnya lagi, biasalah namanya jagoan menang belakangan di film-film aja begitu enggak pernah berubah," kata Nikita Mirzani, pada Jumat 29 Desember 2022 yang dikutip dari VIVA.

Seusai ditahan selama dua bulan dua minggu di Rutan Serang Banten, Nikita Mirzani mengaku menemukan sejumlah kejanggalan aneh pada kasusnya, terutama mengenai saksi pelapor dan korban.

“Akhirnya bisa baca surat dakwaan yang setebal ini akhirnya bisa mempelajari kasusnya, akhirnya tahu bahwa kalau kalian mau tahu ya itu dakwaan isinya saksi pelapor yang katanya korban sama saksi-saksi korban itu isinya sama semua,” ucap kembali Nikita.

”Dari dari titiknya dari komanya yang beda cuma tanda tangan dan nama, tapi kan itu biar jadi rahasia, niki maunya dibuka pas dia hadir tapi ternyata dia gak hadir-hadir ya sudah lah,” sambungnya.

Menurutnya selama proses persidangan di PN Serang Banten, Nikita sudah mencurigai bahwa sang pelapor, Dito Mahendra tidak pernah hadir. Disebut Nikita, Dito hanya ingin melihat dirinya dipenjara.

“Dari awal mah gue menyakinkan dia gak bakal hadir, cuma pengin gue dipenjara saja, kalau untuk jadir face to face kayaknya dia nyalinya gak sebesar itu, ya itu karena dibantu saja, siapa yang ngerasa itu di Serang yang bantu. Kalau kita pelajari kan sebetulnya TKP di Jakarta, terlapor di Jakarta, pelapor di Jakarta, saksi juga lebih banyak di Jakarta kenapa bisa menyasar ke Serang,” kata Nikita Mirzani. 

Nikita Mirzani Merasa Adanya Penanganan yang Aneh

Sementara Nikita Mirzani merayakan kebebasannya setelah mendekam dalam tahanan selama lebih dari 2 bulan, Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menyebutkan adanya oknum yang dinilai ‘bermain’ dalam kasus yang menyandung kliennya. 

Setelah Nikita Mirzani baru saja dibebaskan dari segala dakwaan yang diputuskan oleh Majelis Hakim, nampaknya pihak Nikita Mirzani kembali menabuh genderang perang.

“Ingat, pasti kami akan melaporkan semuanya, bukan sekarang, tapi setelah tahun baru,” ungkap Fahmi Bachmid setelah persidangan pada Kamis (29/12/2022).
Nikita Mirzani resmi dibebaskan atas kasus pencemaran nama baik. (Ist)

 Pihaknya mengungkapkan laporan akan dilayangkan setelah tahun baru, sementara Nikita Mirzani menghirup udara bebas dan bertemu keluarganya.

“Kami tunggu habis tahun baru, Biar (Nikita Mirzani) menikmati kebebasannya dulu, ketemu anak-anaknya, ini yang terpenting,” sambungnya.

Fahmi merasakan hal yang tidak wajar dialami kliennya sejak awal adanya kasus pencemaran nama baik yang menyandung Nikita Mirzani.

“Memang ini perkara penuh dengan keanehan dari awal. Saya akan buka satu-satu saat diproses,” ujar Fahmi.

Kuasa hukum Nikita Mirzani tersebut menuding biang keladi dari semua permasalahan yang menyandung Nyai, sebutan untuk Nikita Mirzani, adalah pihak Kejaksaan.

“Biang dari semua permasalah ini adalah kejaksaan yang tidak menggunakan kacamata membaca berkas perkara,” kata Fahmi Bachmid.

Nikita Mirzani Menyebutkan Dugaan Aliran Dana Suap di Persidangan

Nikita Mirzani Divonis Bebas dari Seluruh Dakwaan. (ist)

Pada saat persidangan berlangsung, pada Kamis (29/12/2022) Nikita Mirzani mengungkapkan dugaan adanya aliran dana atau suap yang diterima oleh oknum.

“Saya menduga ada aliran dana atau suap yang diterima oleh oknum Kejaksaan yang menangani kasus saya. Informasi saya dapat dari salah satu pegawai kejaksaan itu sendiri dan beliau mau untuk menjadi saksi. Bahkan beliau siap untuk dilepas dari jabatannya,” ungkap Nikita Mirzani dalam sidang kasus pencemaran nama baik pada Kamis (29/12/2022).

Namun, Majelis Hakim menegaskan untuk menghadirkan bukti-bukti atas dugaan yang telah disebutkan oleh Nyai di persidangan.

“Silahkan saudara kemukakan di persidangan, siapa yang saudara maksud, siapa yang saudara katakan itu. Biar (kasus ini) terang benderang,” tegas Hakim Ketua, Dedy Adi Saputra.

“Jadi tidak hanya menyebarkan isu atau hoax di depan persidangan. Kalau nanti sudah saudara kemukakan di depan persidangan, itu semua ada konsekuensi hukumnya. Kalau saudara tidak bisa membuktikan itu, maka konsekuensi hukumnya ya saudara yang menanggung,” lanjutnya. 

Pihak Nikita Mirzani tidak hanya tinggal diam dengan merayakan kebebasannya saja, namun akan melanjutkan kasus tersebut dengan melaporkan oknum tersebut melalui jalur hukum.

Nikita Mirzani telah dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Namun Nikita Mirzani tidak akan tinggal diam, menurut pihaknya menemukan dugaan adanya aliran dana selama kasusnya berlangsung.

Nampaknya, Nikita Mirzani akan menabuh kembali genderang perang setelah pergantian tahun 2022 ke 2023.  (ind/kmr)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:41
03:04
02:15
03:41
21:38
05:31
Viral