- Kolase tim tvOnenews.com
Setelah Ajukan Banding, Kejari Resmi Polisikan Dito Mahendra Buntut dari Sidang Nikita Mirzani
Ikuti informasi selengkapnya mengenai laporan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Serang untuk Dito Mahendra yang telah mangkir dalam sidang, sebagai berikut:
Dito Mahendra Dilaporkan oleh Kejari Serang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah melaporkan Dito Mahendra sebagai buntut dari sidang terdakwa Nikita Mirzani pada kasus pencemaran nama baik, pada Jumat (30/12/2022).
“Hari ini Jaksa pada Kejaksaan Negeri Serang telah membuat laporan polisi di Polres Serang Kota,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Era Indah Soraya pada (30/12/2022).
Nikita Mirzani Divonis Bebas dari Seluruh Dakwaan. (Ist)
Pihaknya telah menganalisa dan mengkaji atas mangkirnya Dito Mahendra sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Nikita Mirzani. Sehingga, Dito Mahendra telah melakukan perintangan penuntutan.
Era menyebutkan perbuatan Dito Mahendra diduga telah melanggar aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 224 KUHP dan Pasal 221 KUHP.