- Sumber : Muhammad Haris
Soal Lukas Enembe Ditangkap, Denny Siregar Buat Cuitan tentang KPK di Twitter
Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur Papua, Lukas Enembe ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Jaya Pura, Papua, Selasa (10/1/2023).
Hal ini tentu menyita perhatian publik hingga tokoh-tokoh politik. Bahkan, penggiat sosial media seperti Denny Siregar.
Menanggapi KPK tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe, Denny Siregar malah buat cuitan soal KPK di akun media sosial Twitter milik pribadinya.
"Akhirnya.... Tepuk tangan untuk KPK RI," cuit Denny Siregar di akun Twitter milik pribadinya, Selasa (11/1/2023).
Tak hanya itu saja, di cuitannya itu, Denny Siregar juga mebagikan link dan foto Lukas Enembe saat ditangkap.
Kendati demikian, cuitan Denny Siregar ini pun menuai komentar netizen. Bahkan, salah satu negtizen ZulkifliSimatu7 menyarankan dikomentarnya,
"Kapan nih harun masiku ditangkap? yang katanya uda terdeteksi di luar negeri..," tulis netizen.
Tak hanya itu saja, netizen lain juga mengomentari cuitan Denny Siregar. Hanya saja, komentarnya menyarankan KPK menangkap mantan gubernur Jakarta.
"Mantan gubernur Jakarta kapan? Gak akan di tangkap ya?," tulis netizen josher075.
"Lha, emang baru ditangkapi yah? Kemana aja sih? Makan makan dulu?," tulis netizen lainnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menangkap tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe di di Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023).
Cuitan Denny Siregar di Twitter.
"KPK telah menangkap Lukas Enembe di Jayapura," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya pada Selasa (10/1/2023).
Saat ini, kata dia, Lukas Enembe dalam proses perjalanan untuk dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
"Saat ini, dalam proses dibawa ke Jakarta," kata Ali.
Sebelumnya, Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri juga membenarkan perihal penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Benar, Gubernur Papua Lukas Enembe sudah diamankan KPK, Selasa ini di Jayapura," kata Mathius D Fakhiri.
Setelah diamankan Lukas Enembe dibawa ke Mako Brimob Polda Papua.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih menggerakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.
Ketiga tersebut di antaranya, proyek "multiyears" peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek "multiyears" rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek "multiyears" penataan lingkungan venue menembak "outdoor" AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK juga menduga tersangka Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah.
Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.
Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik telah menahan tersangka RL selama 20 hari pertama terhitung mulai 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Tersangka LE sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara tersangka RL sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (ant/aag)