Ferry Irawan didampingi kuasa hukumnya Jeffry Simatupang menunjukkan bukti transfer kepada Venna Melinda sebelum diperiksa sebagai tersangka kasus KDRT di Mapolda Jatim, Senin (16/1/2023)..
Sumber :
  • ANTARA/Willi Irawan

Mengaku Selalu Berikan Nafkah ke Venna Melinda, Ferry Irawan: Meski Jumlahnya Tak Besar

Senin, 16 Januari 2023 - 13:28 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Tuduhan sejumlah pihak yang menyebut dirinya tidak pernah memberikan nafkah kepada sang istri Venna Melinda, Artis Ferry Irawan membantah tuduhan tersebut.

Ferry Irawan yang didampingi kuasa hukumnya Jeffry Simatupang saat mendatangi Mapolda Jatim, mengaku selalu memberikan nafkah kepada Venna Melinda, meskipun jumlahnya tidak besar.

"Berikan nafkah walaupun tidak seperti orang kaya, seperti pekerja kantoran karena saya ini influencer karena penghasilan saya itu, taruhlah ada kontrak tiga bulan, dibayarkan DP (uang muka) dan pelunasan ketika selesai," ujarnya.

Kepada awak media, Ferry juga mengaku seluruh penghasilan yang diperolehnya selalu diberikan kepada sang istri. Dari seluruh penghasilan yang didapat tidak ada sedikit pun yang masuk ke rekeningnya, semua diberikan dan ditransfer ke rekening istrinya Venna Melinda.

"Pokoknya semua apa yang saya dapatkan, semua saya berikan dan masuk ke rekening istri saya. Tidak ada satu rupiah pun masuk ke rekening saya," kata Ferry.

Pengacara Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, menguatkan pernyataan kliennya dengan membawa bukti transfer uang nafkah kepada Venna Melinda.

Jeffry menegaskan dalam 10 bulan terakhir, Ferry Irawan masih menafkahi istrinya Venna Melinda.

"Ini bukti transfer ada, katanya tidak menafkahi itu. Dalam 10 bulan terakhir ini masih memberikan nafkah terus setiap bulan," kata Jeffry.

Sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan istrinya Venna Melinda ke Mapolres Kediri Kota atas dugaan tindak kekerasan di salah satu hotel di Kota Kediri. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti fisik maupun verbal dari keterangan saksi, penyidik secara resmi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka dugaan KDRT.

Ferry dijerat pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu digunakan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban. (ant/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:56
01:58
01:28
01:07
00:53
03:16
Viral