Venna Melinda dan Ferry Irawan..
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Venna Melinda Ungkap Penyesalan Menikah sama Ferry Irawan: Aku nggak Mau Denger Mama Papaku

Jumat, 20 Januari 2023 - 06:15 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Aktris senior Venna Melinda yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga oleh suaminya, Ferry Irawan menjadi perbincangan publik. Adapun kini Venna Melinda ungkap penyesalan menikah sama Ferry Irawan dan abaikan nasihat orangtua, Jumat (20/1/2023).

Bikin heboh soal KDRT yang dilakukan oleh Ferry Irawan kepada istrinya, Venna Melinda. KDRT itu terjadi di sebuah hotel kediri, Venna membawa barang bukti dalam laporannya soal kasus KDRT.

Atas kejadian itu, membuat Ferry Irawan harus ditahan oleh pihak Polda Jawa Timur setelah ditetapkan menjad tersangka. Pihak keluarga Venna Melinda pun bisa legah hingga kini Venna Melinda ungkap penyesalan menikah sama Ferry Irawan dan abaikan nasihat orangtua.


Venna Melinda dan Ferry Irawan. (kolase tvOnenews.com)

Baru-baru ini Venna mengungkapkan penyesalannya karena mengabaikan nasehat dari kedua orangtua dan anak-anaknya yakni Verrel Bramasta dan dan Athalla Naufal yang setia menemaninya di kala terbaring lemah usai terjadinya KDRT.

"Aku nyesel menikah dengan orang seperti dia. Aku nggak mau dengerin mamaku, papaku dan anak-anakku terutama," ucap Venna Melinda yang dikutip dari akun Instagram @lambegosiip

Venna Melinda meminta Hotman Paris urus perceraian dengan Ferry Irawan

Pengacara kondang Hotman Paris yang menjadi kuasa hukum Venna Melinda memberikan pernyataan soal langkah hukum kliennya. Adapun, Hotman Paris beberkan pesan Venna Melinda soal perceraian dengan Ferry Irawan.

Pengacara sekaligus Pengusaha ini mengungkapkan soal permintaan Venna Melinda untuk persiapkan gugatan cerainya.

"Venna meminta saya untuk mempersiapkan gugatan cerai. Langkah awal adalah saya kirim asisten saya hari ini untuk ketemu Venna, untuk meminta dokumen terkait perkawinan. Untuk jadi bukti nanti di Pengadilan," ungkap Hotman yang dikutip dari tayangan Seleb On Cam News, pada Selasa (16/1/2023).

"Mengenai kapan akan daftar gugatan? belum tahu, itu jawabannya." sambungnya.


Hotman Paris beberkan pesan Venna Melinda soal perceraiannya dengan Ferry Irawan, Jumat 20/1/2023 (Julio Trisaputra/tim tvOne)

Kemudian, Hotman Paris mengungkapkan soal laporan polisi mengenai kasus KDRT yang membuat Ferry Irawan menjadi tersangka. Klaim tidak akan mencabut laporan tersebut.

"Venna mengatakan sudah tidak mau mencabut laporan polisi, sudah tidak mau berdamai, sudah akhir dari semuanya." kata Hotman Paris

"Sudah final, dia tidak mau berdamai karena memang sudah tiga bulan ini pun sudah kepikir ke arah sana (cerai). Sudah tiga bulan ini sudah tidak dapat nafkah materi dari si suami (Ferry Irawan). Tapi si suami sangat doyan dan minta yang itu loh, romantisme dibalik kamar," ungkapnya.

Lebih lanjut, Pengacara bergaya nyentrik ini menjelaskan soal pertemuan terakhir Venna dan Ferry di Surabaya. 

"Waktu di surabaya, Ferry itu kan minta-minta terus ketemu. Akhirnya Venna ketemu di kantor polisi dan Venna meminta tanya ke atas perbuatannya selama ini, di depan polisi dia mengakui, sejak itu Venna nggak mau lagi ketemu," ucap Pengacara Teddy Minahasa.

Rekan media menanyakan soal KDRT yang dilakukan oleh Ferry Irawan kepada mantan anggota DPR RI ini telah berapa kali dilakukan. 

"Maksimum dugaan KDRT-nya itu yang tanggal 8 di hotel kediri itu, yang berdarah-darah disitu. Tapi menurut Venna, selama tiga bulan kalau mereka ribut terutama sudah mulai ada rasa kecemburuan." ucapnya.

Kecemburuan muncul ketika Venna Melinda mulai aktif kembali di dunia politik.

"Karena Venna sudah mulai aktif lagi di politik, katanya dia suka dipiting begitu, karena suaminya kan jago silat. Jadi kalau dipiting begitu, rusuk-nya tuh ketekan, kesakitan gitu."

"Memang nggak ada bekasnya waktu itu tapi kemarin itu lah akhirnya diperiksa oleh dokter, memang sudah ada permasalahan di rusuknya. Dan itu sudah tiga bulan sering terjadi, maksimumnya itu adalah tanggal 8," ungkapnya.

Sementara itu, Hotman Paris menjelaskan tentang kondisi psikologi dari kliennya setelah terjadinya KDRT.

"Tentu psikologisnya juga, makanya kepolisian menerapkan dua pasal yaitu pasal 44 ayat 1 dugaan KDRT berat yang ancaman hukumnnya lima tahun maksimum. Satu lagi pasal berlapis, pasal 45 ayat 1 dugaan KDRT psikis yang ancaman hukumannya tiga tahun." pungkasnya. (ind)
 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral