- Kolase tim tvOnenews.com
Venna Melinda Tak Menunjukkan Upaya Berdamai, Ferry Irawan Ancam Bongkar Aib Terbesar Istrinya
Sementara terkait permintaan Ferry dijerat dengan pasal ringan, Hotman mengatakan itu adalah hak Ferri sebagai tersangka, dan penyidik memiliki kewenangan untuk menentukan pasal berdasarkan temuan bukti dan keterangan, serta hasil gelar perkara yang sudah dilakukan.
“Ya orang kan kalo sudah ditahan boleh minta apa saja suka-suka dia, tapi kan penyidik yang menentukan,” tambah Hotman.
Hotman menceritakan, akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Venna pada Minggu 8 Januari 2023 lalu di salah satu hotel di Kediri Kota, Venna hingga sekarang masih belum bisa melakukan aktivitas secara normal.
"Dia sampai sekarang belum bisa kerja full karena tulang rusuknya masih sakit," beber Hotman.
Sementara itu, polisi mengatakan bahwa kehadiran Venna Melinda ini, untuk memenuhi undangan penyidik guna dilakukan pemeriksaan tambahan untuk melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).
“Hari ini saudari Venna Melinda dilakukan pemeriksaan tambahan, terkait dengan KDRT, kemudian hari ini penyidik juga memeriksa saksi a de charge, yakni asisten rumah tangga dari korban dan tersangka,” terang Kombes Pol Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim, di Gedung Ditreskrimum Polda jatim, Kamis (26/1).
Terkait dengan upaya mediasi yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian agar tercapai jalan damai, sesuai dengan permintaan dari pihak Ferry Irawan, mengingat keduanya merupakan suami dan istri, pihak Venna Melinda menolak mediasi.
“Dari pihak terlapor Ferry Irawan mengajukan untuk dipertemukan (mediasi), namun demikian penyidik sudah berupaya, namun karena merasa sudah terlalu disakiti pihak pelapor tidak mau untuk dipertemukan,” tambahnya.