- Kolase tim tvOnenews.com
Norma Risma Melangkah Maju Laporkan Rozy dan Ibunya, Eh, ‘Si Menantu’ Malah Mundur, Kenapa?
Jakarta, tvOnenews.com - Norma Risma kini kerap diperbincangkan publik setelah membagikan cerita pilunya saat diselingkuhi oleh suami dan ibu kandungnya.
Cerita tersebut disampaikan oleh Norma Risma melalui media sosial hingga viral di hadapan publik.
Rozy Zay Hakiki, sebagai mantan suami dari Norma Risma, merasa nama baiknya telah tercemar hingga harus kehilangan pekerjaan.
Untuk itu, Rozy Zay melaporkan Norma Risma kepada pihak kepolisian. Norma Risma sempat menunda untuk melaporkan kembali mantan suaminya tersebut.
Sebab, Norma Risma masih tak tega dengan ibunya sendiri. Lantaran kasus ini tidak hanya melibatkan mantan suaminya, namun juga ibunya.
Pada akhirnya, kini memberanikan diri untuk melaporkan keduanya, baik Rozy Zay maupun Ibunya, Rihanah.
Sementara itu, Rozy Zay yang sebelumnya telah melaporkan Norma Risma justru kini mencabut laporannya tersebut.
Mengapa Rozy mencabut laporannya terhadap Norma Risma, Simak informasinya berikut ini.
Norma Risma Polisikan Ibu Kandung dan Mantan Suaminya
Sebelumnya, Pihak mantan suami Norma Risma, Rozy Zay Hakiki melayangkan somasi kepada Norma Risma karena tak terima nama baiknya tercoreng.
Usai aksinya tersebut, Norma Risma sempat berkonsultasi dengan pengacara sekaligus pengusaha ternama, Hotman Paris Hutapea untuk menuntut balik Rozy.
Tim Pengacara kondang Hotman Paris, Zahra Amelia mengungkapkan bahwa Norma Risma kini telah resmi polisikan ibu kandungnya, Rihanah dan mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki. Dia datang ke Polda Banten ditemani oleh tim Hotman Paris 911, pada Minggu, 29 Januari 2023, sekitar pukul 14.00 wib, hingga Senin dini hari, 30 Januari 2023, sekitar pukul 00.30 wib.
Rozy dan Rihanna dilaporkan oleh Norma Risma, atas tudingan perzinahan yang dilakukan keduanya.
"Kita dari tim 911 Hotman Paris Official, di sini kita mendampingi saudari Norma untuk membuat laporan terkait dugaan perzinahan yang dilakukan saudara R dan saudari R," ujar Zahra Amelia, di Mapolda Banten, Senin, 30 Januari 2023 yang dilansir dari VIVA.
Laporan Polisi (LP) telah diterima oleh Ditreskrimum Polda Banten dengan nomor LP/B/19/I/2023/SPKT II.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN, dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
Melalui tim Hotman Paris 911, Norma Risma telah memberanikan diri memenjarakan ibu kandungnya, dengan tuduhan perzinahan antara mertua dengan menantu.
"Sesuai laporan sudah siap," terangnya.
Tim Pengacara kondang Hotman Paris itu mengapresiasi kinerja Ditreskrimum Polda Banten yang bekerja cepat dan profesional, menerima laporan kliennya tersebut.
Ia pun mengungkapkan alasan mengapa Norma Risma pada akhirnya melaporkan ibunya dan mantan suaminya tersebut. Hal ini lantaran Norma ingin mendapatkan keadilan atas masalah yang telah dialaminya pada beberapa waktu yang lalu.
“Mudah-mudahan Norma ini mendapatkan keadilan dengan atas dasar tuduhan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan,” kata Zahra.
Namun, Zahra Amelia pun enggan berkomentar banyak mengenai penanganan kasusnya, karena keterangan lengkap akan dibeberkan langsung oleh Hotman Paris.
"Terkait lebih lanjut, terkait kenapa saudari Norma mau melaporkan, kita belum bisa jawab sekarang, nanti akan dijelaskan oleh Bang Hotman langsung," tuturnya.
Rozy Mencabut Laporan
Norma Risma dan Rozy Zay Hakiki. (Kolase tvOnenews)
Mengetahui Norma Risma melaporkan dirinya dan ibu Norma Risma, Rihanah, kini Rozy Zay Hakiki malah mencabut laporannya.
Secara resmi Rozy Zay kini mencabut laporannya. Laporan tersebut telah dicabut pada (24/1/2023) lalu oleh Rozy pribadi.
https://thumb.tvonenews.com/thumbnail/2023/01/13/63c16b298fb5b-perselingkuhan-antara-menantu-dan-ibu-mertua-yang-menyita-perhatian-publik_665_374.jpg
Rozy Zay Hakiki, Mantan Suami Norma Risma. (Kolase tvOnenews)
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto bahwa Rozy telah mencabut laporan tersebut dengan persetujuan dari keluarga besarnya.
Laporan yang telah diajukan pada tanggal (2/1/2023) lalu, dengan nomor LR/01/I/RES.2.5/Ditreskrimsus mengenai dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Alasan pencabutan pengaduan terhadap NR yaitu atas dasar persetujuan keluarga besar RZ, karena ini menyangkut aib keluarga serta menyangkut nama baik individu RZ,” ungkap Didik pada Senin (30/1/2023).
Didampingi kuasa hukumnya, Jumadi, Rozy mendatangi Polda Banten untuk mencabut seperti saat membuat laporan serta pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Banten. Sementara itu, Jumadi kini tak lagi menjadi kuasa hukum Rozy.
“RZ juga telah membuat surat pencabutan kuasa khusus nomor 750/ADV_J&P/XII/2023 tanggal 23 Desember 2022,” ujar Didik.
Penyidik kepolisian kini tengah memproses pencabutan laporan tersebut.
“Dengan adanya permohonan pencabutan pengaduan perkara tersebut, pihak penyidik saat ini masih dalam proses penghentian penyelidikan,” tutupnya.
Sebelumnya, Rozy Zay sempat melaporkan Norma Risma setelah aibnya tersebar di media sosial. Tetapi, ‘Si Menantu’ kini malah mencabut laporannya tersebut demi menjaga nama baik keluarganya. (kmr)