- YouTube
Waduh, Paksu Mau Poligami? Boleh kok Poligami, Asalkan...
Hukum ini berlaku dan dijadikan pedoman dalam berumah tangga di Indonesia.
"Berbicara tentang kompilasi hukum Islam Indonesia, maka di Indonesia sudah disepakati suami tidak boleh menikah lagi tanpa ada surat izin dari istri pertama," tegas Ustaz Abdul Somad.
Berdasarkan hal tersebut, maka seorang suami tidak akan bisa menikah lagi atau poligami jika belum mendapat persetujuan dari istri pertama.
Termasuk juga KUA di Indonesia yang tidak akan mau menikahkan seorang suami jika tidak disetujui istri.
"Tidak ada satupun KUA dari Sabang sampai Merauke yang berani menikahkan suami ibu kalau ibu tidak membubuhkan tanda tangan," kata Ustaz Abdul Somad.
Barulah boleh seorang suami melakukan poligami jika sudah mendapatkan persetujuan dari istri dan kemudian disahkan oleh majelis hakim.
"Kalau sudah tanda tangan lalu disahkan majelis hakim, baru bisa dia menikah," jelas Ustaz Abdul Somad.