Ilustrasi Air.
Sumber :
  • pixabay

Air Daur Ulang Apakah Suci? Ini Fatwa MUI Soal Ketentuannya

Selasa, 28 Februari 2023 - 16:59 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), air limbah kini mungkin dapat didaur ulang. Proses daur ulang ini didasari karena cadangan air tanah yang menjadi berkurang. 

Air limbah yang semula bercampur dengan kotoran, najis, dan benda lain setelah didaur ulang dapat kembali ke sifat asli air yang netral.

Menyikapi hal tersebut, sebaiknya seluruh umat muslim mengetahui secara rinci perihal fatwa MUI mengenai air daur ulang.

Apa Itu Air Netral?

Dilansir dari MUI pada Selasa (28/2/2023), air netral dalam bahasa fikih adalah air mutlak bersifat suci dan mensucikan, sah menjadi alat bersuci, baik untuk wudhu atau mandi wajib.

Sementara berdasarkan Fatwa MUI Nomor 02 Tahun 2010 tentang Air Daur Ulang, berikut  ketentuan dari ketentuan umum dan ketentuan hukum untuk air isi ulang.

Fatwa ini ditujukan untuk air daur ulang yang merupakan air hasil olahan (rekayasa teknologi) dari air yang telah digunakan (musta’mal), terkena najis (mutanajjis) atau yang telah berubah salah satu sifatnya, yakni rasa, warna, dan bau (mutaghayyir) sehingga dapat dimanfaatkan kembali.

Ketentuan Hukum:

Air daur ulang adalah suci mensucikan (thahir muthahhir), sepanjang diproses sesuai dengan ketentuan fikih.

Ketentuan fikih sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum nomor 1 adalah dengan salah satu dari tiga cara berikut:

a.Thariqat an-Nazh: yaitu dengan cara menguras air yang terkena najis atau yang telah berubah sifatnya tersebut; sehingga yang tersisa tinggal air yang aman dari najis dan yang tidak berubah salah satu sifatnya

b.Thariqah al-Mukatsarah: yaitu dengan cara menambahkan air suci lagi mensucikan (thahir muthahhir) pada air yang terkena najis (mutanajjis) atau yang berubah (mutaghayyir) tersebut hingga mencapai volume paling kurang dua kullah, serta unsur najis dan semua sifat yang menyebabkan air itu berubah menjadi hilang

c. Thariqah Taghyir: yaitu dengan cara mengubah air yang terkena najis atau yang telah berubah sifatnya tersebut dengan menggunakan alat bantu yang dapat mengembalikan sifat-sifat asli air itu menjadi suci lagi mensucikan (thahirmulthahhirmulthahhirmuthahhir), dengan syarat:

1) Volume airnya lebih dari dua kulah

2) Alat bantu yang digunakan harus suci

Air daur ulang sebagaimana dimaksud dalam angka 1 boleh dipergunakan untuk berwudhu, mandi, mensucikan najis dan istinja, serta halal diminum, digunakan untuk memasak dan untuk kepentingan lainnya, selama tidak membahayakan kesehatan. (put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:57
05:35
02:32
11:38
19:39
08:06
Viral