- pixabay
Anak Dianggap Tidak Patuh Lalu Tak Diberi Warisan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
“Tidak ada bagian apapun (hak waris) bagi orang yang membunuh”, karena dengan membunuh hilanglah hubungan kekerabatan.
Sedangkan mengenai sebab berbeda agama secara tegas disebutkan dalam riwayat Imam al-Bukhari dan Muslim.
Ilustrasi (ant)
“Seorang muslim tidak dapat mewarisi yang kafir, dan seorang kafir tidak dapat mewarisi yang muslim.”
Maka jika ada orang tua yang enggan membagikan warisannya kepada keturunannya karena anaknya dianggap tidak patuh, maka sebaiknya diperbaiki atau didamaikan sebagaimana dijelaskan dalam Surah Al Baqarah ayat 182.
فَمَنْ خَافَ مِن مُّوصٍ جَنَفًا أَوْ إِثْمًا فَأَصْلَحَ بَيْنَهُمْ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Artinya: Barangsiapa khawatir terhadap orang yang berwasiat itu, berlaku berat sebelah atau berbuat dosa, lalu ia mendamaikan antara mereka, maka tidaklah ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.