- pixabay
Anak Dianggap Tidak Patuh Lalu Tak Diberi Warisan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Jakarta, tvOnenews.com - Warisan adalah sesuatu yang diwariskan kepada keturunannya. Dalam islam ada aturan jelas dalam membagi warisan.
Namun terkadang ada orang tua yang tidak mau membagikan warisannya karena anaknya dianggap tidak berbakti kepadanya.
Namun dalam agama islam, ternyata anak yang tidak patuh terhadap amar atau perintah orang tua, baik yang bersifat duniawi maupun ukhrawi, selama tidak dalam koridor berbeda keyakinan (akidah) secara hukum Islam tetap berhak atas hak waris, seperti yang dilansir dari MUI oleh tvOnenews pada Selasa (28/2/2023).
Dalam pandangan Islam dikatakan bahwa hanya ada tiga hal yang menyebabkan seseorang tidak bisa mewarisi harta orang tuanya, yaitu budak atau hamba sahaya, membunuh, dan beda keyakinan.
Di luar tiga kondisi itu, tidak ada alasan pewaris menghilangkan hak waris dari ahli waris. Mengapa budak tidak mendapat bagian waris, karena kemerdekaan dirinya ada pada tuannya.
Kemudian dikatakan jika seseorang melakukan tindakan pembunuhan, maka hak warisnya gugur, hal itu sebagaimana sabda Rasulullah saw, dalam riwayat Imam Abu Daud
“Tidak ada bagian apapun (hak waris) bagi orang yang membunuh”, karena dengan membunuh hilanglah hubungan kekerabatan.
Sedangkan mengenai sebab berbeda agama secara tegas disebutkan dalam riwayat Imam al-Bukhari dan Muslim.
Ilustrasi (ant)
“Seorang muslim tidak dapat mewarisi yang kafir, dan seorang kafir tidak dapat mewarisi yang muslim.”
Maka jika ada orang tua yang enggan membagikan warisannya kepada keturunannya karena anaknya dianggap tidak patuh, maka sebaiknya diperbaiki atau didamaikan sebagaimana dijelaskan dalam Surah Al Baqarah ayat 182.
فَمَنْ خَافَ مِن مُّوصٍ جَنَفًا أَوْ إِثْمًا فَأَصْلَحَ بَيْنَهُمْ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Artinya: Barangsiapa khawatir terhadap orang yang berwasiat itu, berlaku berat sebelah atau berbuat dosa, lalu ia mendamaikan antara mereka, maka tidaklah ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Namun harus selalu diperhatikan bahwa seorang anak wajib berbakti kepada orang tuanya selama tidak menyalahi syariat yang Allah tetapkan. Jangan sampai anak hanya menuntut haknya tapi lalai terhadap kewajibannya sebagai orang tuanya.
Ilustrasi (ant)
Tak hanya itu, seorang ahli waris yang baik, tidak mengambil kecuali haknya saja. Disanalah hikmah keadilan yang Allah tetapkan dalam pembagian warisan.
Namun andai ada ahli waris yang merasa cukup dengan dirinya, lalu sebagian haknya diberikan kepada ahli waris yang lain, maka ini dinamakan ber-Ihsan kepada orang lain. Pahalanya dan balasannya hanya Allah yang tahu.
Dalam Islam, demikian pentingnya berbakti kepada orang tua, andai saja orang tua ingin mengambil harta yang dimiliki anaknya sesuai kebutuhannya, maka dibolehkan sesuai sabda Nabi saw:
عن جابر بن عبد الله أن رجلاً قال يا رسول الله إن لي مالاً وولداً وإن أبي يجتاح مالي . فقال عليه الصلاة والسلام : أنت ومالك لأبيك ) رواه ابن ماجة
Artinya: Seseorang datang kepada Rasulullah dan berkata “wahai Rasulullah sesungguhnya saya punya harta dan anak dimana ayahku membutuhkan hartaku”, Nabi saw menjawab “dirimu dan hartamu adalah milik bapakmu”. HR Ibnu Majah.
Termasuk dalam hal ini harta yang telah dihibahkan, dihadiahkan orang tua kepada anaknya, jika orang tua ingin menarik kembali maka tidaklah mengapa jika ia ingin menariknya sesuka hatinya jika ia membutuhkan.
Namun demikian, sebaiknya orang tua tetap selalu bersikap adil kepada anak-anaknya sehingga tidak terjadi kecemburuan antar mereka.
Islam memerintahkan untuk menjaga silaturahmi antar keluarga, sebab disitulah berkah dan rahmat Allah SWT diturunkan.