- pixabay.com
Pasutri Simak Ini! Cara Membayar Denda Puasa Ramadhan Saat Suami Istri Berhubungan Badan Pada Siang Hari
tvOnenews.com - Berhubungan intim bagi pasutri saat puasa ramadhan dilarang dalam Islam. Saat pasutri melanggar, maka wajib hukumnya membayar denda kafarah.
Tata cara mengganti puasa bagi suami istri yang berhubungan badan saat siang hari sudah diatur dalam Islam.
"Barangsiapa yang melakukan hubungan seks di siang hari Ramadhan secara sengaja di kemaluan, maka ia punya kewajiban menunaikan qadha’ dan kafarah." riwayat Abu Syuja’ rahimahullah.
Puasa ramadhan adalah ibadah yang wajib dijalankan oleh umat Islam salah satuna untuk menjaga hawa nafsu.
Dalam praktiknya, terdapat beberapa anjuran yang sepatutnya dipatuhi saat puasa ramadhan.
Salah satunya adalah dengan menjaga hawa nafsu dari perbuatan junub atau jimak mulai dari sahur hingga tiba berbuka puasa.
Pasutri Simak Ini! Cara Membayar Denda Puasa Ramadhan Saat Suami Istri Berhubungan Badan Pada Siang Hari
Cara mengganti puasa ramadhan bagi suami istri yang berhubungan badan pada siang hari harus membayar kafarat denda yakni seperti membebaskan budak atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin, menurut ustaz Khalid Basamalah dilansir dari salah satu ceramahya di youtube.
Dilansir dari laman muslim.or.id, Muhammad Al Hishni dalam Kifayatul Akhyar berkata,
"Siapa yang merusak puasa Ramadhan dengan jima’ atau berhubungan seks, maka dicatat baginya dosa. Untuk itu, sebaiknya dihindari berhubungan badan saat puasa di siang hari, walaupun Anda telah sah sebagai suami-istri".
Berikut adalah tata cara membayar denda puasa ramadhan saat suami Istri berhubungan badan pada siang hari:
Pasutri Wajib Membayar Kafarat atau Denda
Dilansir dari kitab Fath al-Qarib, hal-hal yang dapat membatalkan puasa ramadhan yaitu seperti memasukkan sesuatu sampai tenggorokan, muntah dengan sengaja, haid, gila, murtad, keluarnya air mani dan melakukan hubungan seks di tengah waktu puasa.
Dilansir dari laman NU online, bagi orang-orang yang sengaja merusak puasanya di bulan ramadhan dengan berhubungan intim, maka wajib bagi mereka untuk menjalankan kifarah ‘udhma (kafarat besar), dengan urutan kafarat (denda) sebagai berikut.
1. Maka ia harus memerdekakan seorang hamba sahaya atau budak mukmim, dan tidak boleh yang lain. Hamba sahaya itu juga harus bebas dari cacat yang mengganggu kinerjanya.
2. Jika baginya tidak mampu, maka ia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
3. Jika baginya juga tidak mampu, maka ia harus memberi makan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud (kurang lebih sepertiga liter beras).
Aturan kafarat atau denda di atas didasarkan pada hadits riwayat al-Bukhari:
"Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW lantas berkata, Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadan. Beliau bersabda, 'Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.” Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.”
Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,” (HR al-Bukhari)."
Cara membayar kafarat atau denda puasa ramadhan menurut para ulama fiqih terutama ulama fiqih Syafi‘i
Syekh Salim ibn Sumair al-Hadhrami dalam kitab Safinah al-Najah, menyatakan bahwa selain qadha, juga wajib kifarah ‘udhma disertai ta‘zir bagi orang yang merusak ibadah puasanya di bulan ramadhan sehari penuh dengan senggama yang sesungguhnya dan dengan senggama itu pelakunya berdosa karena puasanya.
Cara Mengganti Puasa Suami Istri yang Berhubungan Badan pada Siang Hari
1. Cara mengganti puasa ramadhan bagi suami istri yang berhubungan badan pada siang hari adalah dengan membayar kafarat atau denda.
2. Mereka yang wajib membayar denda di sini adalah yang mukallaf atau sudah baligh dan berakal. Bagi mereka yang berniat berpuasa sejak malam hari, maka ia terkena dosa karena melakukan hubungan seks saat tengah berpuasa.
3. Apabila pasangan suami istri yang melakukan hubungan intim tersebut dalam keadaan lupa bahwa mereka sedang berpuasa ramadhan, maka puasanya tidaklah batal. Hal ini merupakan pendapat yang dianut dalam madzhab imam Syafi’i.
Siapa yang wajib mengganti atau membayar denda puasa ramadhan, dilansir dari laman mui.or.id, yang wajib mengganti puasa ramadhan menurut para ulama yaitu;
1. Menurut Imam Syafi’i dan Zahiry
Kewajiban membayar kafarat atau denda hanya dibebankan kepada pihak laki-laki saja meskipun ia melakukan hubungan itu berdua dengan istrinya.
Namun dijelaskan bahwa pelakunya tetap jatuh kepada suami laki-laki yang bisa menentukan terjadi tidaknya hubungan badan suami istri.
2. Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik
Sedangkan Imam Abu dan Imam Malik berpendapat bahwa kewajiban membayar kafarat atau denda puasa ramadhan berlaku bagi dua-duanya, yakni suami dan istri.
Adapun dalil yang dianut adalah qiyas, bahwasanya mengqiyaskan kewajiban suami sama dengan kewajiban istri.
Akan tetapi, pendapat Imam Syafi’i adalah pendapat yang lebih kuat dan jumhur ulama juga memilihnya.
Sementara itu ada pendapat lain dari Imam Hanafi, Syafi’i dan Imam Ahmad yang menyatakan bahwa bagi seorang wanita yang dipaksa berhubungan.
Lupa atau tidak tahu tentang larangan berhubungan suami istri saat siang hari di bulan ramadan, maka tidak ada kafarat baginya. Hal tersebut juga sama berlakunya bagi laki-laki atau suami.
(udn)