- pixabay.com
Ladies Harus Tau! Bagaimana Hukum Mahar atau Maskawin dalam Islam, Jangan Sampai Memberatkan Calon Suami
Ustadz Rosyid menyampaikan mahar terbagi dalam tiga bentuk, yaitu mahar yang berbentuk materi, mahar yang dapat diambil manfaatnya, dan mahar yang kebermanfaatannya bisa kembali kepada istri.
Mahar dalam bentuk materi dapat berupa barang seperti kendaraan, perhiasan, rumah, uang, dan sebagainya.
Kemudian, untuk mahar yang dapat diambil manfaatnya dapat berupa jasa seperti kisah Nabi Musa yang menikahi istrinya dengan mahar bekerja selama delapan tahun bersama sang mertua.
Sedangkan mahar terakhir yang manfaatnya kembali kepada istri yaitu dapat berupa pembebasan dari perbudakan, keislaman istri, maupun mengajarkan Al-Qur’an.
Ustadz Rosyid lebih lanjut menerangkan jika dalam Islam, seorang wanita dibebaskan menentukan apa bentuk dan berapa besar mahar yang diinginkannya.
Namun, Islam juga menyarankan agar para calon istri meringankan atau mempermudah mahar tersebut baginya.
Sebab banyak laki-laki yang gagal menikahi seorang wanita pilihannya karena beratnya besaran atau jumlah mahar yang ditentukan.
Hadits Rasulullah SAW dari Aisyah yang diriwatkan oleh HR. Imam Ahmad: