- pixabay.com
Awas, Jangan Cari-cari Alasan! Batal Puasa Karena Sengaja Untuk Orang Dewasa Bahaya Lho, Ini Hukumnya Menurut Islam
tvOnenews.com - Bulan ramadhan semakit dekat, ada baiknya kita mempersiapkan diri untuk menjalankan ibadah puasa. Puasa merupakan salah satu ibadah wajib bagi muslim yang beriman.
Saat menjalankan ibadah puasa, para muslim juga tetap harus bekerja dan beraktifitas seperti hari biasa.
Namun hal ini juga merupakan salah satu tantangan tersendiri menghadapi godaan untuk membatalkan puasa dengan sengaja.
Saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan, ada beberapa hal yang perlu kita diwaspadai dan bahkan dihindari.
Hal ini karena, kegiatan tersebut dapat membatalkan ibadah puasa. Kewajiban menjalankan ibadah puasa dituliskan dalam Al-Quran, Al-Baqarah ayat 183:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa," (QS. Al-Baqarah [2]: 183).
Tak hanya itu, Nabi Muhammad SAW juga menyampaikan bahwa ibadah puasa adalah pilar agama, rukun Islam yang tidak boleh ditinggalkan.
Diriwayatkan juga dalam hadist Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Islam dibangun atas lima perkara, yakni bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah SWT, mendirikan salat, menunaikan zakat, mengerjakan haji, dan berpuasa Ramadan," (H.R. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ahmad).
Berdasarkan dalil di atas, ibadah puasa ramadhan tidak boleh dibatalkan dengan sengaja oleh orang dewasa.
Jika memang terpaksa untuk tidak berpuasa atau membatalkannya di siang hari ramadhan, harus ada uzur syar'i atau alasan yang logis dan dibenarkan dalam Islam untuk membatalkan puasa ramadhan.
Beberapa hal-hal yang dapat membatalkan ibadah puasa ramadhan, antara lain:
1. Makan dan minum
2. Melakukan hubungan suami isteri
3. Keluar mani dengan sengaja
4. Keluar darah haid dan nifas
5. Muntah dengan sengaja
Hukum Membatalkan Puasa Ramadhan dengan Sengaja
Bagi umat muslim yang dengan sengaja membatalkan ibadah puasa ramadhan tanpa ada sebab, maka berdosa baginya.
Mereka juga wajib untuk melakukan taubat nasuha dan membayar batalnya puasa sebanyak hari yang ditinggalkan.
Adapun hadits yang mendukung hukum ini adalah:
Riwayatkan dari hadist Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
“Saya telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Pada saat kami tidur, ada dua orang laki-laki yang menghampiriku seraya membopong saya.’
Lalu beliau melanjutkan ucapannya yang di antaranya, ‘Kemudian mereka berdua membawaku, kemudian terlihat ada suatu kaum yang sedang digantung di tunggangan mereka, pipi bagian bawahnya robek dan mengalirkan darah, saya berkata,”Siapa mereka?”.
Dia berkata, “Mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum puasanya sempurna.” (HR. An-Nasa’i dan dishahihkan oleh Albani Ash Shihah)
Oleh karena itu, jika syarat wajib berpuasa terpenuhi, maka umat muslim wajib untuk berpuasa.
Apabila membatalkan puasa, berdosa bagi mereka dan wajib untuk menggantinya serta bertaubat.
Terdapat juga sejumlah konsekuensi bagi orang yang membatalkan puasa ramadhan dengan sengaja tanpa uzur syar'i.
Para ulama kemudian merumuskan beberapa denda yang wajib dilakukan bagi orang yang membatalkan puasa ramadhan secara sengaja.
Pertama, menurut ulama mazhab Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal, orang yang membatalkan puasa ramadhan dengan sengaja wajib mengqada puasa itu di luar ramadan, disertai dengan tobat nasuha dan penyesalan untuk tidak mengulangi lagi.
Kedua, para ulama mazhab Maliki dan Hanafi menyatakan bahwa seseorang yang membatalkan puasa ramadhan dengan sengaja, selain wajib mengqada atau mengganti puasanya di luar ramadan juga harus membayar kafarat.
Kafarat yang dimaksud bagi kelompok ini sama seperti kafarat suami istri yang berhubungan intim di siang hari saat ramadan. Mereka wajib memerdekakan hamba sahaya.
Jika tidak mampu, kafaratnya yaitu wajib berpuasa selama 2 bulan berturut-turut.
Jika masih tidak mampu juga, maka wajib memberi makan 60 orang miskin, dengan ketentuan setiap orang miskin mendapat santunan satu mud.
Hendaknya setiap muslim sadar bahwa betapa besarnya dosa membatalkan puasa ramadan dengan sengaja tanpa uzur.
Ancaman dosa karena membatalkan puasa ramadhan dengan sengaja, tertera dalam hadist yang diriwayatkan Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Barangsiapa membatalkan puasa satu hari dari bulan ramadan tanpa alasan dan juga bukan karena sakit, maka dia tidak dapat menggantinya dengan puasa dahr [terus-menerus] meskipun dia melakukannya," (H.R. Bukhari).
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.
(udn)