- istockphoto.com
Duh, Pernikahan Turun Ranjang Menurut Hukum Islam, Boleh Gak Sih? Begini Pendapat Ustaz Khalid Basalamah Soal Menikahi Adik Ipar
Menurut Ustaz Khalid Basalamah, pernikahan turun ranjang dibolehkan dalam Islam dengan syarat sudah cerai dengan istri, atau istri meninggal dunia.
"Kalau sudah cerai dengan istri atau istri meninggal boleh," terang Ustaz Khalid Basalamah dalam salah satu video youtube Ceramah Singkat.
"Kasusnya adalah Usman bin Affan menikahi setelahi meninggalnya Ruqayyah Ummu Kalsum, berarti boleh," lanjutnya.
Ustaz Khalid Basalamah juga menerangkan bahwa seorang pria boleh menikahi adik iparnya jika sang istri sudah meninggal dunia.
"Nggak masalah menikahi adik ipar dan ini sebenarnya juga dalam sebagian buku-buku fiqih kalo pasangan meninggal dunia, misal istri meninggal, maka memang alangkah baiknya iparnya masih ada dan belum menikah, dia nikah sama iparnya," terang Ustaz Khalid Basalamah menambahkan.
Tak hanya itu, Ustaz Khalid Basalamah juga menegaskan bahwa hukum pernikahan turun ranjang berbeda dengan poligami.
Seorang pria tidak boleh menikah dengan dua orang wanita yang berstatus saudara kandung.
"Tapi hukumnya boleh secara syar'i. Boleh juga dia nikah sama orang lain, cuma tidak boleh menggabungkan kalau hukum poligami adik sama kakak," ujar Ustaz Khalid Basalamah.