Duh, Pernikahan Turun Ranjang Menurut Hukum Islam, Boleh Gak Sih? Begini Pendapat Ustaz Khalid Basalamah.
Sumber :
  • istockphoto.com

Duh, Pernikahan Turun Ranjang Menurut Hukum Islam, Boleh Gak Sih? Begini Pendapat Ustaz Khalid Basalamah Soal Menikahi Adik Ipar

Senin, 20 Maret 2023 - 21:02 WIB

tvOnenews.com - Istilah pernikahan turun ranjang belakangan menjadi sorotan dan ramai diperbincangkan publik.

Pernikahan turun ranjang adalah pernikahan antara seorang istri atau suami yang menikah dengan saudara iparnya. 

Istilah turun ranjang diberikan kepada seorang lelaki yang menikah dengan adik ipar.

Pengertian lain dari istilah pernikahan turun ranjang secara umum diartikan, seorang duda yang menikahi adik iparnya atau adik dari istrinya.

Di antara pernikahan yang dilarang dalam Alquran adalah pernikahan dua orang wanita bersaudara. Allah berfirman dalam surat An-Nisa ayat 23:

Duh, Pernikahan Turun Ranjang Menurut Hukum Islam, Boleh Gak Sih? Begini Pendapat Ustaz Khalid Basalamah. Source: istockphoto.com

QS. An-Nisa:23

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔

Artinya: "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. An-Nisa:23)

Maknanya adalah seorang lelaki dilarang menikahi dua wanita bersaudara sekaligus, sehingga keduanya bersama-sama menjadi istri satu orang.

Hikmah adanya larangan ini adalah agar pernikahan ini tidak memutus hubungan silaturahim di antara kedua saudara tersebut.

Oleh karena itu, jika suatu saat istri pertama sudah berpisah dari suaminya, baik karena bercerai atau meninggal dunia, maka sang suami boleh menikahi adik dari istrinya.

Dalam hal ini karena sang suami sudah tidak lagi menggabungkan dua wanita bersaudara.

Lantas bagaimana pandangan pernikahan turun ranjang menurut ulama?. Melansir dari tausiah Ustaz Khalid Basalamah yang menjawab pertanyaan pernikahan turun ranjang.

Menurut Ustaz Khalid Basalamah, pernikahan turun ranjang dibolehkan dalam Islam dengan syarat sudah cerai dengan istri, atau istri meninggal dunia.

Duh, Pernikahan Turun Ranjang Menurut Hukum Islam, Boleh Gak Sih? Begini Pendapat Ustaz Khalid Basalamah. Source: istockphoto.com

"Kalau sudah cerai dengan istri atau istri meninggal boleh," terang Ustaz Khalid Basalamah dalam salah satu video youtube Ceramah Singkat.

"Kasusnya adalah Usman bin Affan menikahi setelahi meninggalnya Ruqayyah Ummu Kalsum, berarti boleh," lanjutnya.
 
Ustaz Khalid Basalamah juga menerangkan bahwa seorang pria boleh menikahi adik iparnya jika sang istri sudah meninggal dunia.

"Nggak masalah menikahi adik ipar dan ini sebenarnya juga dalam sebagian buku-buku fiqih kalo pasangan meninggal dunia, misal istri meninggal, maka memang alangkah baiknya iparnya masih ada dan belum menikah, dia nikah sama iparnya," terang Ustaz Khalid Basalamah menambahkan.
 
Tak hanya itu, Ustaz Khalid Basalamah juga menegaskan bahwa hukum pernikahan turun ranjang berbeda dengan poligami.

Seorang pria tidak boleh menikah dengan dua orang wanita yang berstatus saudara kandung. 

"Tapi hukumnya boleh secara syar'i. Boleh juga dia nikah sama orang lain, cuma tidak boleh menggabungkan kalau hukum poligami adik sama kakak," ujar Ustaz Khalid Basalamah.

"Tidak boleh menggabungkan ponakan sama tante, ini hukum syari," terangnya lebih lanjut.

Demikian hukum dan pendapat ulama tentang menikah dengan adik ipar alias pernikahan turun ranjang dalam Islam sebagaimana disampaikan Ustaz Khalid Basalamah dalam ceramahnya.

Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.

(udn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral