- youtube.com
Hukum Menikah Saat Hamil Duluan dan Nasab Anaknya Menurut Buya Yahya, Ternyata...
“Saya ingin bertanya, kalau ada muda-mudi yang menikah tapi sudah berisi (hamil) itu hukumnya bagaimana. Ada orang yang bilang mereka harus nikah lagi kalau anaknya sudah lahir, lalu jika anak yang lahir perempuan apa harus dengan wali hakim?” salah seorang jemaah bertanya.
Buya Yahya kemudian menjawab pertanyaan tersebut. Sebab, jika untuk masalah hukum menikah saat kondisi hamil diluar nikah (MBA) itu merupakan hal yang sederhana karena para ulama telah membahas hal ini sebelumnya.
“Kalau ada kejadian perzinahan, naudzubillah, anda jangan berbicara hukum terlebih dahulu begitu mudahnya urusan hukum. Akan tetapi bagaimana menghimbau agar pelaku zina itu sadar terlebih dahulu,” jawab Buya Yahya.
"Bahwa yang hal terpenting dari kejadian tersebut (hamil diluar nikah), yaitu himbauan agar para pelaku sadar dan tidak mengulangi kesalahan yang sama" ujar Buya.
Buya Yahya juga menambahkan alasan mengapa tarbiyah akan kesadaran pelaku zina itu penting.
“Sebab orang yang pernah melakukan zina jika tak kunjung mendapatkan kesadaran akan mudah melakukan seribu kali zina. Kenapa? Syahwat itu seperti orang lapar, akan datang berkala. Disaat tidak ada istrinyapun karena dia terbiasa berzina, dia akan berzina karena dia tidak takut kepada Allah,” tambahnya.