Hukum Menikah Saat Hamil Duluan dan Nasab Anaknya Menurut Buya Yahya, Ternyata....
Sumber :
  • youtube.com

Hukum Menikah Saat Hamil Duluan dan Nasab Anaknya Menurut Buya Yahya, Ternyata...

Jumat, 31 Maret 2023 - 17:38 WIB

Sehingga tidak ada satu orangpun yang tahu soal perzinahan itu. Bahkan anak yang didalam perut ibunya pun tidak boleh tau jika orang tuanya pernah berzina sebelum melahirkan dirinya.

Bahkan disaat kita atau orang lain mengetahui aib kedua orang yang sudah berzina tersebut sepatutnya kita pun turut menutup rapat-rapat aib tersebut.

“Pernikahan orang yang hamil diluar nikah hukumnya dalam madzhab Imam Syafi'i dan imam Malik, madzhab imam abu hanifah bahwasanya, nikahnya orang yang hamil adalah sah. Kalau nanti setelah melahirkan tidak harus menikah lagi, sebab pernikahannya sah.” tambah Buya Yahya.

Buya Yahya kemudian menerangkan bahwa jika anak hasil hubungan tersebut telah lahir pun tidak harus menikah lagi, karena justru hal itu malah akan menjadi sebab terbongkarnya aib kedua orang tersebut.

Lalu untuk nasab anaknya sendiri, Buya Yahya menjelaskan sebagai berikut.

“Kemudian anaknya perempuan, misalnya setelah dinikahi dua bulan anaknya (perempuan) lahir, jelas anaknya tidak dapat dinisbatkan kepada suaminya yang menikahinya atau yang menjadi bapaknya.” terang Buya Yahya.

Lalu bagaimana suatu saat, jika anak perempuan tersebut ingin menikah? Bisa dengan menyampaikan kepada wali hakim yang alim dengan membisikan hal tersebut. 

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral