- tim tvone - zainal ashari
Zakat Fitrah Wajib Ditunaikan sebagai Syarat Diterimanya Puasa Ramadhan oleh Allah SWT, Ini Ketentuannya
Surabaya, tvOnenews.com - Setiap bulan Ramadhan ada kewajiban umat Islam, selain berpuasa yakni membayar zakat fitrah. Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim untuk diberikan kepada golongan yang berhak, seperti fakir miskin, hamba sahaya, dan lain sebagainya.
Zakat juga merupakan rukun Islam yang keempat dan menjadi salah satu unsur penting untuk menyempurnakan keimanan seorang muslim.
Seperti diketahui, zakat fitrah hukumnya wajib bagi semua umat Islam. Zakat fitrah harus dibayarkan untuk menyempurnakan ibadah di bulan suci Ramadhan.
“Maka tidak akan sampai amal dari Puasa Ramadhan kepada Allah SWT sebelum kita membayar zakat fitrah sebagaimana diatur dalam Islam,” kata Gus Mohamad Fawait.
Lantas, berapa takaran zakat fitrah yang benar? Berikut penjelasan Gus Mohamad Fawait, Ketua Laskar Sholawat Jawa Timur kepada tvOnenews.com.
Takaran zakat fitrah yang harus dibayarkan umat muslim saat Puasa Ramadhan, Wakil Bendahara Pengurus Wilayah Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) Jatim, Gus Muhammad Fawait menambahkan tata cara menghitung zakat fitrah.
Zakat Fitrah diserahkan hanya untuk umat Islam yang tidak mampu (miskin). Setiap umat Islam wajib hukumnya membayar zakat fitrah untuk menyempurnakan ibadah selama bulan Ramadhan.
“Zakat fitrah diberikan pada orang muslim yang berpuasa pada orang miskin,” jelas Muhammad Munadi.
“Dalam hadits dijelaskan bahwa zakat fitrah itu untuk membersihkan hal-hal yang tidak baik dalam harta setiap muslim,” jelasnya.
Ia menambahkan, zakat fitrah diberikan dalam bentuk makanan pokok seperti gandum, beras, jagung, tepung, roti hingga sebanyak 2,5 kilogram atau juga bisa diganti dengan uang.
“Jenis bahan pokok yang diberikan saat zaat fitrah selayaknya disesuaikan dengan makanan yang biasa dikonsumsi di setiap daerah masing masing muslim,” ucapnya.
“Dengan cara memberikan bahan pokok pada umat Islam sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter bahan makanan pokok. Jadi bisa beras atau bahan makanan pokok yang sehari-hari mereka makan di setiap daerah," tambahnya.
Waktu yang tepat membayar zakat fitrah dilansir dari laman Badan Amil Zakal Nasional (Baznas), terdapat batasan waktu yang perlu diperhatian ketika akan membayarkan zakat fitrah.
Bila melewati batas waktu pembayaran, seorang muslim yang awalnya hendak mendapatkan pahala besar bisa berubah menjadi dosa besar.
Baznas mengutip pendapat dari beberapa mashur pendapat ulama mengenai waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah. Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, zakat fitrah wajib dibayarkan saat terbit fajar sebelum sholat Idul Fitri.
Sementara Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hambal menyatakan zakat fitrah wajib ditunaikan sejak tenggelamnya matahari di akhir Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri.
Bayar zakat fitrah biasanya ada amil zakat yang akan membantu membacakan doa niat menunaikan zakat, meskipun bacaan ini tidak wajib namun tetap perlu diketahui.
a. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”
b. Niat zakat fitrah untuk istri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta’ala.
c. Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.
d. Niat zakat fitrah untuk anak perempuan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”
e. Niat zakat fitrah untuk semua keluarga
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta’ala.”
Wallahuaklam bisawaf – Hanya Allah yang lebih mengetahui hakikat kebenaran. (zaz/hen)