- Freepik
9 Orang Ini Boleh Tak Puasa Ramadhan Kata Buya Yahya, Simak Penjelasannya Berikut Ini
Religi, tvOnenews.com - Berpuasa di bulan ramadhan hukumnya wajib bagi semua muslim. Namun ternyata ada sembilan golongan yang tidak wajib berpuasa, kata Buya Yahya.
Lantas siapa saja sembilan orang yang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa ramadhan?
Buya Yahya menjelaskan bahwa dalil wajibnya berpuasa salah satunya tercantum dalam Al Quran surah Al Baqarah ayat 183, sebagai berikut:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
Terjemahan:
"Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,"
Kemudian, siapa saja yang boleh meninggalkan puasa ramadhan dijelaskan dalam ayat selanjutnya Al Baqarah ayat 184:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Terjemahan:
"(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Dari ayat di atas dapat diketahui ada dua golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa ramadhan, yakni orang yang sakit dan dalam perjalanan.
Selain dua pengecualian di atas, Buya Yahya menjelaskan bahwa terdapat sembilan orang yang tidak wajib berpuasa ramadhan, yakni:
1. Anak kecil
2. Orang gila
3. Orang sakit
4. Orang tua (Sepuh)
5. Haid
6. Nifas
7. Hamil
8. Menyusui
9. Orang berpergian
“Anak kecil dan orang gila kami jejerkan karena kurang lebih anak kecil belum mencapai akal yang sempurna, sementara orang gila kehilangan akal sehatnya,” jelas Buya Yahya di kanal Youtube Al Bahjah TV.
“Kemudian orang sakit dan orang tua kami jejerkan karena orang tua (Sepuh) sudah sakit-sakitan, kan,” imbuhnya.
Lalu haid dan nifas sama-sama berkaitan dengan perempuan. Lalu hamil dan menyusui adalah rangkaian melahirkan keturunan. Terakhir adalah orang yang bepergian atau safar.
Namun demikian para orang tua hendaknya sudah membiasakan anak untuk berpuasa sejak dini, mulai umur tujuh tahun sebagaimana perintah mendidik sholat.
Anak sudah wajib berpuasa ketika ia mencapai akil baligh, biasanya antara umur 9-15 tahun. Ditandai dengan keluar air mani bagi laki-laki dan darah haid untuk perempuan.
“Kedua, orang gila tidak wajib dan tidak dosa berpuasa, dan kalau meninggal masuk surga,” tegas Buya Yahya.
Orang sakit yang memberatkan baginya untuk berpuasa ukurannya adalah menurut dokter dan pengalaman diri sendiri.
Sementara bagi orang tua atau sepuh kalau berat sekiranya untuk beliau puasa, bisa diganti dengan fidyah saja. Hukum ini harus disampaikan kepada para orang tua bahwa puasa tidak wajib bagi mereka.
Selanjutnya ada nifas dan haid yang bahkan haram hukumnya untuk berpuasa karena ditakutkan menyiksa diri. Hamil pun demikian tidak diwajibkan untuk berpuasa.
“Sementara menyusui paling lama dua tahun. Nanti tinggal di-qodho (bayar puasa),” kata Buya Yahya.
Selanjutnya orang yang bepergian lebih dari 84 km, dan sudah keluar dari rumahnya sebelum subuh maka dia diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
“Namun jika bagimu puasa itu mudah maka puasa lebih baik bagimu. Tapi jangan paksakan diri untuk puasa bila tidak kuat,” pungkas Buya Yahya.