- freepix
Zakat Fitrah dan 8 Golongan yang Berhak Menerimanya
Jakarta, tvOnenews.com - Sebagai seorang muslim, kita memiliki kewajiban-kewajiban yang harus ditunaikan, seperti shalat, puasa, dan termasuk zakat. Amalan wajib di akhir Ramadhan adalah zakat fitrah.
Dalam Al-Qur`an banyak ditemui ayat-ayat yang menjelaskan tentang perintah mengeluarkan zakat.
Salah satunya terdapat dalam surat al-Baqarah ayat 110, Allah dengan jelas memerintahkan hamba-Nya untuk berzakat.
وأقيموا الصلاة وءآتوا الزكوة
Artinya "Dan dirikanlah salat, dan tunaikanlah zakat".
Secara bahasa, zakat berarti mensucikan. Adapun secara syara’, zakat berarti mengeluarkan harta tertentu dengan ketentuan dan niat tertentu pula.
Ada dua jenis zakat, yaitu zakat māl (harta benda) dan zakat badan (atau yang biasa disebut dengan zakat fitrah).
Zakat fitrah adalah kewajiban setiap muslim sebagai wujud mensucikan diri. Semua muslim merdeka (bukan budak) wajib membayar zakat fitrah, bahkan bayi yang baru lahir sekalipun.
Zakat fitrah hanya bisa ditunaikan di bulan Ramadhan. Adapun waktu yang lebih utama adalah jika ditunaikan sesudah terbit fajar dan sebelum shalat Idul Fitri.
Zakat fitrah harus berupa makanan pokok di daerah tersebut, tidak bisa digantikan dengan uang ataupun barang lainnya. Jumlah yang harus dikeluarkan pun ada ketentuannya, yaitu antara 2,5 kg sampai 3 kg (untuk berhati-hati/ iḥtiyaṭ).
Adapun lafal niat zakat fitrah (untuk diri sendiri) adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِعَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
(Sumber: tvOne-Kemkominfo)
8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Dalam ketentuan Islam, ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah, antara lain:
1.Fakir
Golongan fakir adalah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Golongan ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.
2. Miskin
Di atas fakir, ada golongan orang-orang yang disebut miskin. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit.
Golongan miskin ini memiliki penghasilan sehari-harinya namun hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.
3. Amil
Amil adalah merekayang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.
4. Mualaf
Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam. Ia termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat.
Hal ini bertujuan agar orang-orang yang baru masuk Islam akan semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan Nabi Muhammad SAW sebagai rasulNya.
5. Riqab / Memerdekakan Budak
Pada zaman zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya.
Zakat saat itu digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan.
Orang-orang yang memerdekakan para budak juga berhak menerima zakat.
6. Gharim (Orang yang Memiliki utang)
Gharim adalah orang yang memiliki utang, golongan ini berhak menerima zakat.
Namun hak mereka akan gugur jika orang tersebut memiliki utang untuk kepentingan maksiat seperti judi atau demi memulai bisnis lalu bangkrut.
7. Fi Sabilillah
Fii sabilillah adalah sebutan untuk seseorang yang melakukan sesuatu dengan tujuan untuk kepentingan di jalan Allah.
Contohnya antara lain seperti pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan lain sebagainya.
8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah musafir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh dan tak bisa pulang ke kampungnya karena tidak ada biaya. Misalnya saja pekerja atau pelajar yang berada di perantauan.