- youtube.com
Rujuk Talaq Satu Apakah Harus Nikah Ulang? Ini Pendapat Ustaz Firanda Andirja
Kelima:
Talaq yang hanya terbetik dalam hati dan tidak terlafalkan (tidak terucapkan) maka tidak sah. Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لأُمَّتِى عَمَّا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسُهَا مَا لَمْ تَتَكَلَّمْ أَوْ تَعْمَلْ بِهِ
Artinya: Sesungguhnya Allah memaafkan kepada umatku apa yang terbetik dalam jiwa mereka selama belum diucapkan atau diamalkan. (Hadist riwayat Al-Bukhari no 6664 dan Muslim no 127)
Keenam:
Haram bagi seorang wanita meminta kepada suaminya untuk menceraikan madunya. Nabi ﷺ bersabda
ولا تسأل المرأة طلاق أختها لتكفأ ما في إنائها
Artinya: Jangalah seorang wanita meminta (kepada suaminya) untuk menceraikan madunya agar ia bisa menumpahkan apa yang ada di bejana madunya tersebut. (Hadist riwayat Al-Bukhari no 2140 dan Muslim no 1408)
Ketujuh:
Syariat menjadikan perceraian (talaq) di tangan suami, karena suamilah yang telah membayar mahar dan yang menanggung nafkah keluarga, dan suami lebih bisa menjaga emosinya dan lebih memandang ke depan.
Kendati perceraian merupakan perkara yang buruk akan tetapi terkadang kondisi memang mengharuskan terjadinya perceraian.
Hadis riwayat Ibnu Taimiyyah rahimahullah, berkata: